PENEGAKAN HUKUM KURANG ADIL BAGI RAKYAT MISKIN
DOI:
https://doi.org/10.30737/dhm.v3i2.2017Abstract
ABSTRAK Tujuan dari artikel ini adalah untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa hukum itu harus ditegakan baik kepada rakyat kaya ataupun miskin. Hukum terbagi rata pasti ada di setiap masyarakat di bumi ini. Seseorang yang sangat primitive atau seseorang yang sangat modern pasti memiliki hukum. Hukum tidak bisa dipisahkan dengan masyarakat, tetapi hukum memiliki hubungan yang timbal balik dengan masyarakat. Penegakan hukum berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk mencapai kedamaian di dalam masyarakat. Oleh karena itu, dipandang dari sudut tertentu maka masyarakat dapat memengaruhi kepatuhan hukumnya. Masyarakat Indonesia pada khususnya mempunyai pendapat-pendapat tertentu mengenai hukum. Masalah kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat bukanlah semata-mata objek sosiologi. Kesadaran hukum masyarakat itu tidak hanya ditemukan melalui penelitian sosiologi hukum semata-mata yang hanya akan memerhatikan gejala-gejala sosial belaka. Akan tetapi, hasil penelitian secara sosiologi hukum ini masih perlu diuji terhadap falsafah politik kenegaraan yang merupakan ide tentang keadilan dan kebenaran di dalam masyarakat hukum yang bersangkutan.References
DAFTAR PUSTAKA
https://www.google.com/amp/s/www.kompasiana.com/amp/haidarhendri/sudah-adilkahpenegakkan-hukum-di-indonesia_593821d4a223bdc845de230a (pada tanggal 03 September
http://business-law.binus.ac.id/2018/12/26/penegakan-hukum-masalahnya-apa/ (pada tanggal 03
September 2019)
https://m.detik.com/news/opini/d-1510964/ubah-hukum-yang-benar-menjadi-hukum-yang-adil-
(pada tanggal 03 September 2019)
https://www.google.com/search?q=pengertian+hukum&oq=pengertian+hukum&aqs=chrome..69
i57j0l3.4414j0j4&client=ms-android-oppo&sourceid=chrome-mobile&ie=UTF-8 (pada tanggal
September 2019)
https://kbbi.kemendikbud.go.id (pada tanggal 01 Oktober 2019)