PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN DI DESA MERAK BATIN KECAMATAN NATAR KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
DOI:
https://doi.org/10.30737/dhm.v3i2.2021Abstract
ABSTRAK Perjudian adalah sebuah pertaruhan yang dengan sengaja yaitu mempertaruhkan suatu nilai atau sesuatu yang dianggap memiliki nilai lebih, dengan maksud menyadari bahwa adanya sebuah resiko dan sebuah harapan tertentu dari permainan yang dilakukan serta perlombaan, dan kejadian yang belum pasti hasilnya, salah satu contoh pelaku berinisial S yang melakukan tindak pidana perjudian di Desa Merak Batin Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, pada Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana perjudian di Desa Merak Batin Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan dan penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana perjudian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dalam Putusan yaitu terdakwa dalam kasus ini mampu bertanggungjawab atas kesalahannya sesuai dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, Penerapan sanksi pidana yaitu hakim memberikan sanksi pidana dengan dasar pada pasal tindak pidana perjudian hal tersebut dengan terpenuhinya alat bukti yang digunakan oleh terdakwa, hakim juga harus teliti dalam mengambil suatu keputusan dalam menjatuhkan sanksi pidana kepada terdakwa agar tidak merugikan salah satu pihak. Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Perjudian, PidanaReferences
DAFTAR PUSTAKA
I. Buku.
E.Y Kanter dan S.R Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya,
Storia Grafika, Jakarta, 2012.
Haryanto, Indonesia Negeri Judi, Yayasan Khasanah Insan, Jakarta, 2003.
Tami Rusli, Pengantar Ilmu Hukum, UBL Press, Lampung, 2017.
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.
Zainab Ompu Jainah dan Zainudin Hasan dan Intan Nurina Seftiniara dan Risti Dwi
Ramasari. Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkoba Melalui Media Terapi
Musik Dalam Perspektif Pidana Ekonomi, Raja Grafindo Persada, Bandar Lampung,
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
II. Jurnal
Bambang Hartono (2014) “Analisis terhadap terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh
anak dibawah umur†Jurnal Pranata Hukum Bandar Lampung
Erna Dewi. 2010, “Peranan Hakim dalam Penegakan Hukum Pidana Indonesia†Jurnal
Ilmu Hukum Pranata Hukum, Bandar Lampung
Galang Legowo Dwi Putranto. 2007. “Togel Dalam Budaya Kemiskinan Masyarakatâ€, Jurnal
Hukum, Surabaya
Gede Agastia Erlandi. 2018. “Penyelesaian perkara tindak pidana terkait penghinaan
agama†Jurnal Jurist-Diction, Surabaya.
HM Siregar. 2014 “Analisis Disparitas Putusan Hakum Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap
Pelaku Tindak Pidana Perjudian†Jurnal UBL, Bandar Lampung,
III. Peraturan Perundang – Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hasil Amandemen Ke-4
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
IV. Situs Internet
https://www.kennywiston.com/unsur-sengaja-dan-tidak-sengaja-dalam-hukum-pidana/,
diakses pada tanggal 10 september 2020 pukul 21.47 WIB