PERNIKAHAN WANITA HAMIL DILUAR NIKAH DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
DOI:
https://doi.org/10.30737/dhm.v2i2.3710Abstract
Abstrak Perkawinan adalah bagian dari dimensi kehidupan yang bernilai ibadah sehingga menjadi sangat penting. Manusia yang sehat jasmani serta rohaninya pasti membutuhkan teman hidup untuk mewujudkan ketenteraman, kedamaian dan kesejahteraan dalam hidup berumah tangga. Pada realita kehidupan masyarakat tidak dapat dihindari adanya hamil diluar nikah. Hamil diluar nikah adalah tindakan yang pada dasarnya sangat tidak dianjurkan oleh agama, karena agama mengajarkan manusia pada kebajikan, namun demikian praktek ini masih banyak kita jumpai di masyarakat. banyak wanita hamil karena zina yang salah satu faktornya dikarenakan terlalu bebasnya pergaulan diantara pria dan wanita, tanpa berpikir akibat. Kata Kunci : Pernikahan, Hukum islan, Hukum positif Marriage is a part of the dimension of life that has the value of worship, so it is very important. Humans who are physically and mentally healthy certainly need a mate to create peace, peace and prosperity in married life. In the reality of community life, it is inevitable to have pregnancy outside of marriage. Getting pregnant outside of marriage is an act that is basically not recommended by religion, because religion teaches humans about virtue, however this practice we still encounter in many societies. many women get pregnant because of adultery, one of the factors is due to too free association between men and women, without thinking about the consequences.
Â
Keywords : Marriage, Islamic Law, Positive Law