Hukum Perburuhan Dimata Kaum Buruh
DOI:
https://doi.org/10.30737/dhm.v3i1.3713Abstract
Abstrak Hukum perburuhan terfokus pada mereka (buruh) yang melakukan pekerjaan dalam suatu hubungan subordinatif (dengan pengusaha/majikan). Penelitian bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi buruh dalam sistem hukum ketenagakerjaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hokum normatif yang menggunakan pendekatan peraturan perundang undangan. hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum bagi buruh dalam sistem hukum ketenagakerjaan meliputi: 1). Perlindungan tentang upah, kesejahteraan, jaminan sosial tenaga kerja; 2). Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja; 3). Perlindungan hukum untuk membentuk dan menjadi anggota serikat Pekerja/ serikat buruh; 4). Perlindungan atas hak-hak dasar pekerja / buruh untuk berunding; dengan pengusaha.
Â
Kata Kunci: Hukum perburuhan, buruh, pengusaha.