MAFIA TANAH MENURUT KEBIJAKAN UNDANGUNDANG PERTANAHAN

Authors

  • Mokhamad Arif Hidayatulloh Fakultas Hukum Universitas Merdeka (UNMER) Pasuruan

DOI:

https://doi.org/10.30737/dhm.v3i1.3716

Abstract

ABSTRAK Indonesia adalah negara agraris (pertanian) yang kepemilikan terhadap tanah mempunyai tempat yang krusial bagi sebagian masyarakat Indonesia khususnya buat faktor-faktor produksi. Keberadaan tanah mempunyai kiprah yang sangat penting sekali oleh rakyat Indonesia sebagai akibatnya tanah sebagai kebutuhan kesejahteraan rakyat, sehingga banyak tanah yang dimiliki oleh masyarakat maka akan sejahtera kehidupan masyarakat tersebut. Dengan begitu pentingnya tanah yang dimiliki oleh masyarakat maka kehidupan rakyat maka semakin cepat naik harga tanah di daerah wilayah eksklusif. Harga sebuah tanah yang fantastis maka tanah naik dengan harga sangat jauh tidak sinkron pada satu atau 2 tahun ke atas merupakah suatu hal yang perlu dilihat memperhatinkan perihal penyebab dalam melejitnya pada harga pertanahan pada negara ini. Rakyat Indonesia sangat perlu sekali berfikir taraf tingginya terhadap informasi lingkungan/ agraria seperti perkara pertanahan di negara Indonesia, karena ketika berpikir tingkat tinggi sangat diharapkan buat menumbuhkan pada sikap positif didalam berbagai lingkungan yang melalui kemampuan menemukan ide pemikiran untuk memecahkan perseteruan lingkungan masyarakat. Tidak menjadi misteri awam, bahwa tingginya sebuah harga pertanahan di kota besar merupakah permainan dari mafia-mafia tanah. Diambil dari petunujuk teknis pencegahan, pemberantasan mafia-mafia tanah, mafia tanah merupakan individu, bisa kelompok serta badan hukum yang melakukan tindakan yang di sengaja buat melakukan kejahatan dan bisa mengakibatkan dan mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan penanganan kasus pertanahan. keberadaan mafia tanah merupakan konflik yang sudah sangat meresahkan warga. Sampai sekarang banyak laporan-laporan konflik pembangunan juga kemasyarakatan yang dapat dipicu oleh mafia tanah yang membuat menjadi masalah yang tidak ada ujung pangkalnya. Dalam perkara pertanahan yang marak tersebar sangat menyampaikan akibat negatif bagi Negara juga warga . keliru satu perkara pertanahan bisa disebabkan sebab mafia tanah. Mafia tanah membuahkan timbulnya pertarungan dan konkurensi tanah dimana mana. buat menyikapi hal hal semacam ini diharapkan wewenang pada penanganan konflik serta juga sengketa pertanahan serta pencegahan bagi para mafia tanah buat tak melakukan hal yang melanggar aturan dan merugikan Negara dan rakyat. Kata Kunci : Mafia Tanah, Pertanahan, Kebijakan

Downloads

PlumX Metrics

Published

22-11-2022

How to Cite

Hidayatulloh, M. A. (2022). MAFIA TANAH MENURUT KEBIJAKAN UNDANGUNDANG PERTANAHAN. Dinamika Hukum & Masyarakat, 3(1). https://doi.org/10.30737/dhm.v3i1.3716