Menyebarkan berita hoax dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun

Authors

  • Muhammad Danang Maulana Fakultas Hukum,Universitas Merdeka Pasuruan

DOI:

https://doi.org/10.30737/dhm.v3i1.3717

Abstract

Abstrak Pokok masalah yang dibahas pada artikel ini adalah sanksi yang akan diberikan kepada penyebar berita hoax diinternet yang berdasarkan pada undang undang. Hal ini perlu dibahas agar masyarakat paham mengenai dampak serta resiko yang didapat apabila menyebarkan berita yang tidak benar demi kepentingan pribadi maupun golongan tertentu. Dengan adanya internet sebagai sarana paling mudah untuk memberi atau mencari informasi yang apabila tidak digunakan dengan bijak akan memunculkan masalah yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Untuk mengurangi penyebaran berita hoax dimasyarakat terdapat beberapa undang undang yang dapat menjerat pelaku penyebar berita hoax sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukannya. Sanksi yang diberikan tentunya harus jelas dan tegas agar oknum yang menyebarkan hoax merasa jera dan tidak lagi mengulangi perbuatannya. Kata Kunci : hoax, dampak, sanksi

Downloads

PlumX Metrics

Published

22-11-2022

How to Cite

Maulana, M. D. (2022). Menyebarkan berita hoax dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun. Dinamika Hukum & Masyarakat, 3(1). https://doi.org/10.30737/dhm.v3i1.3717