HUKUM PERKAWINAN USIA DINI DI INDONESIA

Authors

  • M Adi Mas'ud

DOI:

https://doi.org/10.30737/dhm.v3i2.3845

Abstract

Abstrak Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perkawinan anak di bawah umur dipandang dari sistem hukum Indonesia dan bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan terhadap perkawinan anak di bawah umur. Manfaat adanya artikel ini agar kedepannya masyarakat sadar akan bahayanya perkawinan usia dini, karena selain merugikan untuk masa depan anakn tersebut juga merugikan daerah karena kurangnya pendidikan.

Downloads

PlumX Metrics

Published

12-12-2022

How to Cite

Mas’ud, M. A. (2022). HUKUM PERKAWINAN USIA DINI DI INDONESIA. Dinamika Hukum & Masyarakat, 3(2). https://doi.org/10.30737/dhm.v3i2.3845