HUKUM PERKAWINAN USIA DINI DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.30737/dhm.v3i2.3845Abstract
Abstrak Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perkawinan anak di bawah umur dipandang dari sistem hukum Indonesia dan bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan terhadap perkawinan anak di bawah umur. Manfaat adanya artikel ini agar kedepannya masyarakat sadar akan bahayanya perkawinan usia dini, karena selain merugikan untuk masa depan anakn tersebut juga merugikan daerah karena kurangnya pendidikan.Downloads
Published
12-12-2022
How to Cite
Mas’ud, M. A. (2022). HUKUM PERKAWINAN USIA DINI DI INDONESIA. Dinamika Hukum & Masyarakat, 3(2). https://doi.org/10.30737/dhm.v3i2.3845
Issue
Section
Articles