KEJELASAN STATUS HUKUM ANAK YANG TERLAHIR KARENA PERNIKAHAN SIRI ORANG TUA CLARITY OF LEGAL STATUS OF CHILDREN BORN DUE TO A PARENT'S MARRIAGE
DOI:
https://doi.org/10.30737/dhm.v3i2.3848Abstract
Abstrak Pernikahan siri atau pernikahan tidak tercatat adalah pernikahan yang dilakukan secara diam-diam akan tetapi memenuhi syarat dan rukun agama sehingga sah secara agama akan tetapi tidak secara hukum bagaimana telah disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2) Undangundang Perkawinan yaitu “tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangundangan. Keturunan yang sah diatur di Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tetang perkawinan “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sahâ€, berdasarkan undang-undang tersebut maka anak yang dilahirkan dari pernikahan siri orang tua tidak memiliki kejelasan status hukum dan dalam Pasal 43 Undang-undang Perkawinan ditetapkan “bahwa anak yang di lahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya†hal tersebut berpengaruh pada pencatatan akta kelahiran yang hanya dituliskan nama ibunya saja. Status pernikahan siri atau pernikahan tidak tercatat beserta anaknya dapat diakui secara hukum dengan cara pasangan suami istri mengajukan itsbat nikah kepada pengadilan agama. Jadi kejelasan status hukum anak yang terlahir karena pernikahan siri orang tuanya adalah tidak di akui dalam pandangan hukum atau hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya, anak tersebut bisa di akui oleh negara dengan syarat orang tuanya melakukan itsbat nikah. Kata Kunci : Anak, Status Hukum, Pernikahan siri, Itsbat NikahDownloads
Published
12-12-2022
How to Cite
Heriyanto, H. (2022). KEJELASAN STATUS HUKUM ANAK YANG TERLAHIR KARENA PERNIKAHAN SIRI ORANG TUA CLARITY OF LEGAL STATUS OF CHILDREN BORN DUE TO A PARENT’S MARRIAGE. Dinamika Hukum & Masyarakat, 3(2). https://doi.org/10.30737/dhm.v3i2.3848
Issue
Section
Articles