IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI TULUNGAGUNG NOMOR 49 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME

Authors

  • Mamik Retnowati Fakultas Hukum Universitas Kadiri
  • Habib Habib Fakultas hukum Universitas Kadiri

DOI:

https://doi.org/10.30737/dhm.v5i1.3860

Abstract

ABSTRAKSI Setiap penyelenggaraan reklame, diwajibkan untuk mempunyai izin. Namun pada kenyataannya di Kabupaten Tulungagung penyelenggara reklame masih belum menaati peraturan daerah terkait penyelenggaraan reklame yang mewajibkan penyelenggara reklame untuk memperoleh izin. Berdasarkan hal tersebut permasalahan yang akan dikaji adalah (1) Bagaimana implementasi pelaksanaan Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraaan Reklame di Kabupaten Tulungagung? (2) Sanksi apa saja yang diberikan bagi para penyelenggara reklame yang melanggar perizinan pemasangan reklame berdasarkan Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame? Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis sosiologis, dengan pendekatan kualitatif. Sumber data primer adalah hasil wawancara dengan instansi terkait yaitu Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Badan Keuangan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan pihak penyelenggara reklame. Sedangkan data sekunder adalah hasil studi dokumentasi, dan kepustakaan serta hasil penelusuran dari internet yang berhubungan dengan obyek penelitian ini. Sedangkan metode pengumpulan data dilakukan melalui: wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Ketentuan penyelenggaraan reklame di Kabupaten Tulungagung hanya dilaksanakan oleh penyelenggara yang berizin dan pihak instansi yang menerbitkan izin. Masih banyak ditemukan reklame yang tidak berizin yang tidak memenuhi pertimbangan lingkungan (2) Sanksi yang diberikan kepada pelanggar peraturan penyelenggaraan reklame belum maksimal karena dipengaruhi faktor sarana dan prasana serta faktor masyarakat. Simpulan penelitian ini (1) Ketentuan penyelenggaraan reklame di Kabupaten Tulungagung belum sepenuhnya terlaksana, ketentuan hanya dilaksanakan oleh penyelenggara reklame yang mempunyai izin dan pihak instansi yang menerbitkan izin. (2) Sanki perizinan reklame belum maksimal karena dipengaruhi faktor sarana dan prasana serta faktor masyarakat. Saran peneliti (1) Perlu adanya alokasi anggaran untuk sosialisasi, penambahan personil dan alat untuk kegiatan penertiban reklame. (2) Pemberian sanksi administrasi yang lebih tegas berupa denda kepada penyelenggara yang tidak menaati peraturan. (3) 2 Penetapan besaran nilai pajak reklame sebaiknya memperhatikan asas keadilan dan asas kemanfaatan bagi masyarakat. Kata Kunci: Reklame, Peraturan Penyelenggaraan Reklame, Sanksi, Izin.

Downloads

PlumX Metrics

Published

12-12-2022

How to Cite

Retnowati, M., & Habib, H. (2022). IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI TULUNGAGUNG NOMOR 49 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME. Dinamika Hukum & Masyarakat, 5(1). https://doi.org/10.30737/dhm.v5i1.3860