KEBIJAKAN FORMULASI PELAKSANAAN PIDANA PENJARA JANGKA PENDEK BAGI ANAK DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
DOI:
https://doi.org/10.30737/dhm.v5i1.3864Abstract
ABSTRAK Meningkatnya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku anak, atau dengan kata lain meningkatnya kenakalan anak yang mengarah pada tindakan kriminal,mendorong untuk memberikan perhatian dalam proses penanggulangannya. Pemberian sanksi/hukuman terhadap anak yang terbukti melakukan tindak pidana juga memerlukan perhatian yang serius, sanksi yang diterima oleh seorang anak dirasakan memberatkan dan berdampak negatif terhadap perkembangan jiwanya. Perlakuan terhadap anak yang melakukan tindak pidana tidak semata-mata membalas perbuatan yang dilakukan tetapi juga untuk mensejahterakan atau memperbaiki anak tersebut. Perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana harus tetap terjamin karena perlindungan anak ditujukan pada segala kegiatan untuk menjaga agar anak dapat tumbuh dengan wajar, secara lahir dan bathin serta bebas dari segala bentuk ancaman, hambatan dan gangguan terhadap perkembangan anak. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana kebijakan formulasi pelaksanaan pidana penjara jangka pendek bagi anak di Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas IIA Blitar? 2) Bagaimana efektifitas pelaksanaan pidana penjara jangka pendek bagi anak di Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas IIA Blitar? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan sociolegal yang bersumber dari pengumpulan data yang diperoleh dari data primer dan data sekunder, kemudian dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara. Teknik analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Hasil yang didapat dalam penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan formulasi pidana penjara jangka pendek diatur dalam instrumen hukum internasional yakni International Covenant on Civil and Political Rights,Standar Minimum Rules for The Administration of Juvenile Justice, United Nations Rules for The Protection of Juveniles Deprived of Their Liberty. Selain itu, instrumen hukum nasional pun telah mengatur pengenaan pidana penjara jangka pendek terhadap anak sebagimana termaktub dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pelaksanaan pidana penjara jangka pendek terhadap anak di Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas IIA Blitar berdasarkan teori efektifitas telah efektif dalam memberikan pembinaan dengan ukuran kefektifan baik secara pencapaian tujuan, integrasi dan adaptasi. 2 Kesimpulan yang didapat bahwa Pelaksanan pidana penjara jangka pendek dalam prakteknya terdapat kekurangan namun pada intinya tujuan yang dicapai sebagaimana yang telah didapatkan penulis di lokasi penelitian dalam pemberian pembinaan cukup efektif. Tahap integrasi terlihat jelas dimana pihak Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas IIA Blitar melakukan komunikasi dengan lembagalembaga Pembinaan lainnya termasuk Organisasi Masyarakat /LSM untuk mengawasi maupun membahas mengenai pembinaan yang terbaik bagi anak-anak dalam pelaksanaannya sehingga kelak dapat diterima oleh masyarakat mana saja. Kata Kunci :Efektifitas, Pidana Jangka Pendek dan Lembaga PemasyarakatanDownloads
Published
12-12-2022
How to Cite
Fitriana, N., & Santoso, P. (2022). KEBIJAKAN FORMULASI PELAKSANAAN PIDANA PENJARA JANGKA PENDEK BAGI ANAK DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN. Dinamika Hukum & Masyarakat, 5(1). https://doi.org/10.30737/dhm.v5i1.3864
Issue
Section
Articles