ASPEK EPISTEMOLOGI HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.30737/dhm.v5i2.4648Abstract
ABSTRAK
Hukum dari suasana yang supranatural (das sollen) menjadi suasana yang
natural (das sein) maka hukum harus membumi. Ketika hukum itu membumi,
makai a harus bersentuhan dengan keanekaragaman ilmu yang tumbuh dan
berkembang di bumi ini. Penelitian dilaksanakan melalui metode studi kepustakaan
yaitu pendekatan normatif empirik yang menggabungkan data daripada bahan
hukum primer berupa regulasi yang ada dengan kejadian-kejadian Hukum dan
kekuasaan merupakan dua hal yang berbeda namun saling mempengaruhi satu sama
lain. Di dalam negara harus ada pemisahan antara kekuasaan legislatif, kekuasaan
eksekutif dan kekuasaan federatif yang mengurus hubungan-hubungan luar negeri.
John Locke menghidupkan kembali pandangan tentang suatu ikatan kontraktual
antara raja dan para kaula negara, seperti Magna Charta di Inggris pada tahun 1215
maupun Blijde Inkonst pada tahun 1356 di Benua Eropa.
Kata Kunci : Epistemologi, HAM, Hukum.