HUBUNGAN HUKUM DENGAN KEKUASAAN

Authors

  • Auliya Eka Sancaka Achmad Bahroni and Partner Law Firm Jl. Raya Gogorante No.31 Kota Kediri

DOI:

https://doi.org/10.30737/dhm.v5i2.4650

Abstract

ABSTRAK
Penelitian ini menyuguhkan fakta Hukum dan kekuasaan merupakan dua
hal yang berbeda namun saling mempengaruhi satu sama lain. Hukum adalah suatu
sistem aturan-aturan tentang perilaku manusia. Penelitian dilaksanakan melalui
metode studi kepustakaan yaitu pendekatan normatif empirik yang menggabungkan
data daripada bahan hukum primer berupa regulasi yang ada dengan kejadiankejadian yang marak terjadi dalam kehidupan sehari-hari yaitu Kekuasaan dalam
beberapa definisi tersebut di atas hanya diartikan sebagai suatu ‘pembatasan’ dan
tidak perluasan alternatif-alternatif tingkah laku atau perilaku politik. Definisi lain
yang sebenarnya juga tidak komprehensif diutarakan oleh Parsons dan Deutch yang
menganggap kekuasaan sebagai alat tukar-menukar dan alat pembayaran yang
unggul di dalam politik. Menurut pandangan ini, seorang politisi memperoleh
kekuasaan dalam bentuk dukungan dari para konstituen dan memberi kekuasaan
dalam bentuk keputusan-keputusan kebijaksanaan. Penggunaan kekuasaan yang
efektif dan efisien seringkali dinamakan penguasaan (control).
Kata Kunci : Hukum, Kekuasaan, Tingkah Manusia

Downloads

PlumX Metrics

Published

24-05-2023

How to Cite

Sancaka, A. E. (2023). HUBUNGAN HUKUM DENGAN KEKUASAAN. Dinamika Hukum & Masyarakat, 5(2). https://doi.org/10.30737/dhm.v5i2.4650