KOMPLEKSITAS PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.30737/dhm.v5i2.4651Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini akan membahas tentang bagaimana upaya-upaya yang
dilakukan oleh negara dalam menyelesaikan problem penegakan hukum yang
dihadapi sebagai wujud melindungi warga negara. Penelitian dilaksanakan melalui
metode studi kepustakaan yaitu pendekatan normatif empirik yang menggabungkan
data daripada bahan hukum primer berupa regulasi yang ada dengan kejadiankejadian yang marak terjadi dalam Penegakan hukum ditujukan guna meningkatkan
ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat. Hal ini dilakukan antara lain
dengan menertibkan fungsi, tugas dan wewenang lembaga-lembaga yang bertugas
menegakkan hukum menurut proporsi ruang lingkup masing-masing, serta
didasarkan atas sistem kerjasama yang baik dan mendukung tujuan yang hendak
dicapai. Tingkat perkembangan masyarakat tempat hukum diberlakukan
mempengaruhi pola penegakan hukum, karena dalam masyarakat modern yang
bersifat rasional dan memiliki tingkat spesialisasi dan differensiasi yang tinggi
penggorganisasian penegak hukumnya juga semakin kompleks dan sangat
birokratis..
Kata Kunci : Kompleksitas, Penegakan Hukum, Perkembangan