PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA DAN KONSEP KEADILAN YANG BERKETUHANAN
DOI:
https://doi.org/10.30737/dhm.v5i2.4652Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini membahas konsepsi Sidharta tentang bangunan dan sistem hukum
dalam mengkaji masalah penegakan hukum di Indonesia. Metode penelitian yang
digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian deskriptif, yang bertujuan untuk
mengkaji penegakan hukum di Indonesia ditinjau dari kajian filsafat hukum dan
penegakan hukum dilihat dari konsep Sidharta dalam menciptakan hukum yang
berkeadilan. Konsep-konsep hukum yang berkembang dewasa ini merupakan
kelanjutan dari hukum yang didasarkan pada kekuasaan politik yang sentral.
Penegakan hukum di Indonesia masih belum berjalan dengan baik dan begitu
memprihatinkan. Permasalahan penegakan hukum (law enforcement) selalu
bertendensi pada ketimpangan interaksi dinamis antara aspek hukum dalam harapan
atau das sollen, dengan aspek penerapan hukum dalam kenyataan das sein.
Kata Kunci : Penegakan Hukum, Ketuhanan, Keadilan