PROBLEMATIKA PEMBENTUKAN HUKUM DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.30737/dhm.v5i2.4654Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini menyuguhkan arah pembentukan hukum di Indonesia dan juga
sebagai hal yang sangat dibutuhkan di Indonesia. Penelitian dilaksanakan melalui
metode studi kepustakaan yaitu pendekatan normatif empirik yang menggabungkan
data daripada bahan hukum primer berupa regulasi yang ada dengan kejadian-kejadian
yang marak terjadi dalam kehidupan sehari-hari yaitu ketertiban di dalam masyarakat
yang berhubungan dengan kenyataan hukum yang berlaku Filsafat hukum berupaya
memecahkan persoalan, menciptakan hukum yang lebih sempurna, serta membuktikan
bahwa hukum mampu memberikan penyelesaian persoalan-persoalan yang hidup dan
berkembang di dalam masyarakat dengan menggunakan sistim hukum yang berlaku
suatu masa, disuatu tempat sebagai Hukum Positif..
Kata Kunci : Asuransi, Unit Link, Pencucian Uang