LEGALITAS PENGAWASAN PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.30737/dhm.v5i2.4656Abstract
ABSTRAK
Bappenas menghitung menghitung pembangunan IKN tahap pertama
hingga 2024 membutuhkan dana Rp 110 triliun. Dana itu akan dipakai untuk
membangun infrastruktur dasar, seperti perumahan, Istana Negara, jalan utama,
jalan penghubung, jalur akses logistik, jembatan, bendungan, sampai Pelabuhan.
Penelitian dilaksanakan melalui metode studi kepustakaan yaitu pendekatan
normatif empirik yang menggabungkan data daripada bahan hukum primer berupa
regulasi yang ada dengan kejadian-kejadian Hukum dan kekuasaan merupakan dua
hal yang berbeda namun saling mempengaruhi satu sama lain. Pemerintah harus
terus meningkatkan pengawasan terhadap penanaman modal terutama terhadap
penanaman modal asing agar sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak
merugikan kepentingan nasional serta dapat memberikan manfaat bagi
kesejahteraan rakyat Indonesia.
Kata Kunci : Sinergitas, Kekuasaan, Hukum