LEGALITAS PENGAWASAN PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA INDONESIA

Authors

  • Paulus Bing Adiputra Fakultas Hukum Universitas Kadiri
  • Djokoe Heroe Soewono Fakultas Hukum Universitas Kadiri

DOI:

https://doi.org/10.30737/dhm.v5i2.4656

Abstract

ABSTRAK
Bappenas menghitung menghitung pembangunan IKN tahap pertama
hingga 2024 membutuhkan dana Rp 110 triliun. Dana itu akan dipakai untuk
membangun infrastruktur dasar, seperti perumahan, Istana Negara, jalan utama,
jalan penghubung, jalur akses logistik, jembatan, bendungan, sampai Pelabuhan.
Penelitian dilaksanakan melalui metode studi kepustakaan yaitu pendekatan
normatif empirik yang menggabungkan data daripada bahan hukum primer berupa
regulasi yang ada dengan kejadian-kejadian Hukum dan kekuasaan merupakan dua
hal yang berbeda namun saling mempengaruhi satu sama lain. Pemerintah harus
terus meningkatkan pengawasan terhadap penanaman modal terutama terhadap
penanaman modal asing agar sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak
merugikan kepentingan nasional serta dapat memberikan manfaat bagi
kesejahteraan rakyat Indonesia.
Kata Kunci : Sinergitas, Kekuasaan, Hukum

Downloads

PlumX Metrics

Published

24-05-2023

How to Cite

Adiputra, P. B., & Soewono, D. H. (2023). LEGALITAS PENGAWASAN PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA INDONESIA. Dinamika Hukum & Masyarakat, 5(2). https://doi.org/10.30737/dhm.v5i2.4656