KEKUASAAN KEHAKIMAN YANG MERDEKA

Authors

  • Crhirto William Fakultas Hukum Universitas Surabaya
  • Timotius Daniel Wijaya Fakultas Hukum Universitas Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30737/dhm.v6i1.4665

Abstract

ABSTRAK
Keberadaan kekuasaan kehakiman yang merdeka telah dijustifikasi oleh
ketentuan hukum baik yang bersifat nasional maupun internasional. Menurut Pasal
24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penelitian dilaksanakan melalui metode studi kepustakaan yaitu pendekatan
normatif empirik yang menggabungkan data daripada bahan hukum primer berupa
regulasi yang ada dengan kejadian-kejadian Dengan demikian pengadilan dalam
mengadili tidak membeda-bedakan orang. Pengadilan membantu pencari keadilan
(justice seekers atau kustisiabelen) dan berusaha mengatasi segala. Hambatan dan
rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang adil, bersih, obyektif dan
professional.
Kata Kunci : Kehakiman, Merdeka, Kekuasaan

Downloads

PlumX Metrics

Published

24-05-2023

How to Cite

Crhirto William, & Wijaya, T. D. (2023). KEKUASAAN KEHAKIMAN YANG MERDEKA. Dinamika Hukum & Masyarakat, 6(1). https://doi.org/10.30737/dhm.v6i1.4665