KEKUASAAN KEHAKIMAN YANG MERDEKA

Authors

  • Crhirto William Fakultas Hukum Universitas Surabaya
  • Timotius Daniel Wijaya Fakultas Hukum Universitas Surabaya

Abstract

ABSTRAK
Keberadaan kekuasaan kehakiman yang merdeka telah dijustifikasi oleh
ketentuan hukum baik yang bersifat nasional maupun internasional. Menurut Pasal
24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penelitian dilaksanakan melalui metode studi kepustakaan yaitu pendekatan
normatif empirik yang menggabungkan data daripada bahan hukum primer berupa
regulasi yang ada dengan kejadian-kejadian Dengan demikian pengadilan dalam
mengadili tidak membeda-bedakan orang. Pengadilan membantu pencari keadilan
(justice seekers atau kustisiabelen) dan berusaha mengatasi segala. Hambatan dan
rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang adil, bersih, obyektif dan
professional.
Kata Kunci : Kehakiman, Merdeka, Kekuasaan

PlumX Metrics

Published

24-05-2023

How to Cite

Crhirto William, & Wijaya, T. D. (2023). KEKUASAAN KEHAKIMAN YANG MERDEKA. Dinamika Hukum & Masyarakat, 6(1). Retrieved from https://ojs.unik-kediri.ac.id/index.php/DMH/article/view/4665