KEPENTINGAN HUKUM DAN KEKUASAAN
DOI:
https://doi.org/10.30737/dhm.v6i1.4666Abstract
ABSTRAK
Hubungannya dengan hal tersbut di atas, maka sesungguhnya perlu
dipahami akan makna dari filsafat hukum. Filsafat hukum mempersoalkan
pertanyaan-pertanyaan yang bersifat dasar dari hukum. Penelitian dilaksanakan
melalui metode studi kepustakaan yaitu pendekatan normatif empirik yang
menggabungkan data daripada bahan hukum primer berupa regulasi yang ada
dengan kejadian-kejadian Hukum dan kekuasaan merupakan dua hal yang berbeda
namun saling mempengaruhi satu sama lain. Pada dasarnya hakekat hukum yang
ideal sebagai obyek filsafat hukum tentunyamempersoalkan pertanyaan-pertanyaan
yang bersifat dasar dari hukum. Pertanyaan-pertanyaan tentang “hakikat hukum”,
tentang “dasar-dasar bagi kekuatan mengikat dari hukum”, merupakan contohcontoh pertanyaan yang bersifat mendasar itu. Atas dasar yang demikian itu, filsafat
hukum bisa dihadapkan kepada ilmu hukum positif.
Kata Kunci : Kepentingan, Hukum, Kekuasaan