EKSISTENSI PENERAPAN TRIAS POLITICA DALAM PEMISAHAN KEKUASAAN YANG SEJAJAR BESERTA DAMPAKNYA TERHADAP KEKUATAN LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN
DOI:
https://doi.org/10.30737/dhm.v5i1.4705Abstract
Abstrak
Trias politica merupakan konsep kekuasaan pemerintah yang pada
awalnya diciptakan oleh John Locke dan disempurnakan oleh
Montesquieu. Penerapan sistem pemisahan kekuasaan trias politica
membagi kekuasaasn pemerintah menjadi kekuasaan legislatif, eksekutif
dan yudikatif. Dalam penerapanya terdapat berbagai polemik yang ada di
dalamnya yang mengakibatkan ketidakstabilan pemerintahan. Dalam
penerapannya juga tidak ada suatu payung perundang-undangan yang
mendefinisikan lembaga negara independen secara definitif, sehingga
eksistensi dari lembaga negara independen tidak memiliki suatu dasar
yang kuat. Penerapan pembagian kekuasaan dari negara lain, pada
lembaga negara independen mereka memiliki satu kekuasaan sendiri yang
diakui secara sah lewat pemisahan kekuasaan pemerintahan berupa fourth
branch of government. Dengan menerapkan fouth branch government ini
diharapkan mampu menciptakan pemerintahan yang stabil dan mampu
menciptakan kepuasan publik pemerintahan serta menghindari adanya
intervensi dari lembaga lain.
Kata Kunci : Trias Politica; Eksistensi; Lembaga Negara Independen; Fourth
Branch.