STATUS KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH HASIL REKLAMASI OLEH SUBJEK HUKUM ASING
DOI:
https://doi.org/10.30737/dhm.v5i1.4706Abstract
Abstrak
Pertumbuhan penduduk yang cepat yang tidak diiringi dengan peningkatan luas lahan dapat
menimbulkan masalah besar dalam jangka panjang, seperti mahalnya harga tanah. Oleh karena
itu reklamasi perlu dilakukan agar dapat membantu masyarakat untuk memiliki tanah dengan
harga yang terjangkau. Namun, reklamasi tidak bisa dilakukan tanpa mengikuti syarat dan
ketentuan dari pemerintah. Tulisan ini dibuat agar kita dapat mengetahui siapa saja yang berhak
melakukan reklamasi, subjek hukum apa saja yang dapat melakukan reklamasi. Penulisan ini
menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif dan metode analisis yuridis kualitatif.
Dengan mengikuti semua persyaratan hukum subjek hukum orang dan badan dapat melakukan
reklamasi, baik subjek hukum lokal maupun asing.