KEADILAN PENEGAKKAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.30737/dhm.v6i1.5348Abstract
ABSTRAK
Definisi adil dan tidak adil sangat relatif, tergantung dari sisi mana kita melihatnya.
Jika ditinjau dari sisi pihak yang menang atau dimenangkan, putusan hukum selalu
adil, sementara sebaliknya dari sisi pihak yang kalah atau dikalahkan, putusan
hukum selalu tidak adil. Penelitian dilaksanakan melalui metode studi kepustakaan
yaitu pendekatan normatif empirik yang menggabungkan data daripada bahan
hukum primer berupa regulasi yang ada dengan kejadian-kejadian hukum
mengandung tuntutan keadilan, istilah undangundang menandakan norma-norma
yang defacto digunakan untuk memenuhi tuntutan tersebut, entah tertulis atau tidak
tertulis.
Kata Kunci: Keadilan, Penegakan, Hukum