KEADILAN PENEGAKKAN HUKUM

Authors

  • Rikianto

DOI:

https://doi.org/10.30737/dhm.v6i1.5348

Abstract

ABSTRAK
Definisi adil dan tidak adil sangat relatif, tergantung dari sisi mana kita melihatnya.
Jika ditinjau dari sisi pihak yang menang atau dimenangkan, putusan hukum selalu
adil, sementara sebaliknya dari sisi pihak yang kalah atau dikalahkan, putusan
hukum selalu tidak adil. Penelitian dilaksanakan melalui metode studi kepustakaan
yaitu pendekatan normatif empirik yang menggabungkan data daripada bahan
hukum primer berupa regulasi yang ada dengan kejadian-kejadian hukum
mengandung tuntutan keadilan, istilah undangundang menandakan norma-norma
yang defacto digunakan untuk memenuhi tuntutan tersebut, entah tertulis atau tidak
tertulis.
Kata Kunci: Keadilan, Penegakan, Hukum

Downloads

Published

21-12-2023

Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

How to Cite