PERTANGGUNGJAWABAN ORANG YANG MELAKUKAN PENJUALAN SERTIPIKAT TANAH YANG MASIH DIBEBANI HAK TANGGUNGAN

Authors

  • Yustika Khoirun Nisa’ Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus Surabaya
  • H.R. Adianto Mardijono, SH., M.Si. Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30737/dhm.v8i1.6476

Abstract

Tanah adalah salah satu jenis aset yang sangat berharga dan memiliki nilai ekonomi yang tinggi, sering digunakan sebagai jaminan utang dalam bentuk hak tanggungan. Dalam praktiknya, peralihan hak atas tanah terjadi secara rutin, baik melalui jual beli maupun metode lain, meskipun tanah tersebut masih terikat dengan hak tanggungan. Situasi ini menimbulkan masalah hukum, terutama mengenai keabsahan transaksi dan tanggung jawab pihak yang menjual tanah. Secara hukum, Pasal 1 angka 1 dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah dan Benda yang Terkait dengan Tanah (UUHT) menyatakan bahwa hak tanggungan memberikan status sebagai kreditur preferen kepada pemegangnya. Ini berarti, selama hak tanggungan belum dicabut, tanah yang dijadikan jaminan tidak seharusnya dialihkan tanpa izin dari pemegang hak tanggungan. Namun, dalam kenyataannya, seringkali terjadi penjualan tanah yang masih terikat dengan hak tanggungan tanpa diketahui atau disetujui oleh kreditur. Fenomena ini menimbulkan berbagai implikasi hukum, baik untuk penjual, pembeli, maupun pemegang hak tanggungan. Dalam konteks ini, sangat penting untuk mengidentifikasi siapa yang harus bertanggung jawab jika terjadi konflik, kerugian, atau pelanggaran hukum akibat penjualan tersebut. Selain itu, penting juga untuk meneliti bentuk perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terkena dampak, serta bagaimana penerapan tanggung jawab secara pidana, perdata, dan administratif terhadap pelaku yang menjual tanah dengan status hukum yang belum bersih dari beban hak tanggungan. Oleh karena itu, penelitian ini menjadi krusial untuk mengeksplorasi secara mendalam tanggung jawab hukum bagi mereka yang menjual sertifikat tanah yang masih terikat hak tanggungan, serta memberikan wawasan tentang perlindungan hukum yang ada untuk pihak-pihak yang dirugikan dalam transaksi semacam ini.

Kata Kunci: Tanah, Sertifikat Tanah, Hak Tanggungan, Pertanggungjawaban

Downloads

Published

23-07-2025

Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

How to Cite

PERTANGGUNGJAWABAN ORANG YANG MELAKUKAN PENJUALAN SERTIPIKAT TANAH YANG MASIH DIBEBANI HAK TANGGUNGAN. (2025). Dinamika Hukum & Masyarakat, 8(1), 33-46. https://doi.org/10.30737/dhm.v8i1.6476