EFEKTIFITAS PASAL 378 KUHP PADA TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE
DOI:
https://doi.org/10.30737/dhm.v8i1.6483Abstract
Perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola transaksi jual beli masyarakat, dari konvensional menjadi daring (online). Namun, peningkatan volume transaksi online juga diikuti oleh maraknya kejahatan penipuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas Pasal 378 KUHP dalam menangani kasus penipuan pada transaksi jual beli online di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 378 KUHP pada kasus penipuan online menghadapi beberapa kendala, antara lain kesulitan pembuktian, keterbatasan pemahaman aparat penegak hukum, serta kurangnya kesadaran hukum masyarakat. Hal ini terlihat dari masih tingginya angka penipuan online serta rendahnya tingkat pelaporan dan penyelesaian kasus. Untuk meningkatkan efektivitas Pasal 378 KUHP, diperlukan langkah-langkah strategis, meliputi pembaruan hukum, peningkatan kapasitas penegak hukum, sinergi kelembagaan, serta edukasi masyarakat.
Kata Kunci : Jual Beli, Online, Pasal 378 KUHP, Transaksi.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68





