IMPLIKASI HUKUM PERJANJIAN PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015

Authors

  • Fitri Windardi

DOI:

https://doi.org/10.30737/dhm.v7i1.6781

Abstract

Perjanjian Perkawinan masih sering menjadi issue yang cukup tabu
dalam ranah perkawinan di Indonesia, padahal keberadaannya cukup eksis
dalam regulasi Indonesia. Perjanjian Perkawinan diatur dalam Undang-Undang
Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 serta dapat pula ditemukan dalam
KUHPerdata/ BW. Dalam kedua pengaturan ini, Perjanjian Perkawinan di
buat sebelum di langsungkannya perkawinan oleh pasangan suami istri.
Hingga pada tahun 2015, karena adanya pengajuan materi terhadap Pasal 29
UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Mahkamah Konstitusi memutus
dalam Amar Putusannya bahwa Perjanjian Perkawinan dapat dibuat sebelum,
setelah, dan selama perkawinan dilangsungkan. Hal ini tentu menuai pro dan
kontra mengingat banyaknya pergeseran yang timbul, misalnya saja
inkonsistensi hukum, potensi penyelundupan hukum, dan kerugian bagi
pihak-pihak yang terkait didalamnya.
Kata kunci: Perjanjian Perkawinan, Putusan Mahkamah Konstitusi, Analisis

Downloads

Published

30-08-2025

Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

How to Cite

IMPLIKASI HUKUM PERJANJIAN PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015. (2025). Dinamika Hukum & Masyarakat, 7(1), 56-71. https://doi.org/10.30737/dhm.v7i1.6781