INKONSISTENSI PENERAPAN DOKTRIN PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN) DALAM PUTUSAN PENGADILAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.30737/dhm.v7i1.6783Abstract
salah satu alasan agar suatu perjanjian dapat
dibatalkan adalah jika perjanjian tersebut dibuat dengan adanya kekhilafan, paksaan dan
penipuan sebagaimana diatur di dalam Pasal 1321 KUHPerdata. Namun, saat ini dikenal
doktrin penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) sebagai alasan pembatalan
suatu perjanjian, yang mana dikenal di Indonesia melalui putusan pengadilan. Sekalipun
dikenal di dalam putusan-putusan, pengetahuan Hakim Indonesia tidak seragam
mengenai doktrin ini dan berimplikasi pada munculnya inkonsistensi putusan hakim
dalam memutus perkara yang berkaitan dengan penyalahgunaan keadaan. Pokok
permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah pertimbangan hakim dalam
menerima maupun menolak penerapan doktrin penyalahgunaan keadaan dalam
memutus perkara yang didalamnya terdapat penyalahgunaan keadaan. Berdasarkan
hasil penelitian penulis, penyalahgunaan keadaan sebagai alasan pembatalan perjanjian
di Indonesia sebenarnya telah dikenal dan diterapkan di dalam berbagai putusan
pengadilan Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68





