KONTROVERSI LIVING LAW DALAM KUHP 2023: ANTARA KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN SUBSTANTIF

Authors

  • Budi Iman Santoso Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya
  • Ivans Januardy Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya
  • Rizki Setyobowo Sangalang Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.30737/dhm.v8i2.7246

Abstract

ABSTRAK

            Disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 merupakan tonggak penting dalam pembentukan sistem hukum pidana nasional yang berakar pada nilai-nilai sosial dan budaya Indonesia. Salah satu inovasi paling kontroversial dalam KUHP 2023 adalah pengakuan terhadap living law atau hukum yang hidup di masyarakat sebagai sumber hukum pidana yang sah. Konsep ini mencerminkan semangat pluralisme hukum dan keadilan substantif dengan mengakui eksistensi norma-norma adat dan sosial yang masih berlaku. Namun demikian, penerapan living law menimbulkan persoalan serius terhadap asas kepastian hukum dan asas legalitas. Artikel ini mengkaji secara kritis ketegangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif dalam penerapan living law dalam KUHP 2023. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa meskipun living law memberikan ruang bagi keadilan kontekstual, penerapannya tanpa batasan dan mekanisme pengujian yang jelas dapat mengancam prediktabilitas, kesetaraan, dan keadilan dalam sistem hukum pidana nasional. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan perlunya rekonstruksi penerapan living law melalui validasi legislasi formal, pengawasan konstitusional, dan kepatuhan terhadap prinsip hak asasi manusia. Dengan demikian, living law dapat berfungsi sebagai instrumen keadilan yang melengkapi asas legalitas tanpa mengabaikan prinsip negara hukum dan perlindungan hak-hak dasar warga negara.

 

Kata Kunci : Living law, KUHP 2023, Kepastian Hukum, Keadilan Substantif, Pembaruan Hukum Pidana.

Downloads

Published

21-12-2025

Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

How to Cite

KONTROVERSI LIVING LAW DALAM KUHP 2023: ANTARA KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN SUBSTANTIF. (2025). Dinamika Hukum & Masyarakat, 8(2), 1-16. https://doi.org/10.30737/dhm.v8i2.7246