AMBIGUITAS PENGATURAN KEADAAN BAHAYA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA: ANALISIS CHECKS AND BALANCES KEWENANGAN PRESIDEN PASCA AMANDEMEN UUD 1945

Authors

  • Ismarini Della Purnama Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Novaranty Zura Dwiputri Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Anis Fauzan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Wicipto Setiadi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.30737/dhm.v8i2.7252

Abstract

ABSTRAKSI
Penelitian ini mengkaji ambiguitas pengaturan keadaan bahaya dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia pasca-amandemen UUD 1945. Pasal 12 UUD 1945
memberi Presiden kewenangan menyatakan keadaan bahaya, namun tidak merinci
definisi, kriteria, maupun mekanisme checks and balances terkait. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1959 sebagai aturan pelaksana dianggap usang karena lahir dalam
rezim politik sentralistik era Demokrasi Terpimpin. Penelitian ini menggunakan
Pendekatan normatif dan komparatif untuk menganalisis efektivitas pengawasan
DPR atas kewenangan eksekutif dalam menetapkan keadaan bahaya. Hasil
penelitian menunjukkan peran DPR yang minim dan ketiadaan pembaruan regulasi,
sehingga muncul celah hukum berpotensi memicu penyalahgunaan kekuasaan.
Selain itu, terdapat tumpang tindih konsep antara “keadaan bahaya” dan
“kegentingan yang memaksa” dalam praktik ketatanegaraan. Penelitian ini
mendorong rekomendasi rekonstruksi kerangka hukum keadaan bahaya yang lebih
demokratis, akuntabel, dan menjamin perlindungan hak asasi manusia sesuai
prinsip negara hukum
Kata Kunci : Keadaan Bahaya; Kewenangan Presiden; Checks and
Balances; Sistem Ketatanegaraan Indonesia.

Downloads

Published

21-12-2025

Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

How to Cite

AMBIGUITAS PENGATURAN KEADAAN BAHAYA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA: ANALISIS CHECKS AND BALANCES KEWENANGAN PRESIDEN PASCA AMANDEMEN UUD 1945. (2025). Dinamika Hukum & Masyarakat, 8(2), 103-116. https://doi.org/10.30737/dhm.v8i2.7252