PENYITAAN ASET OLEH PENYIDIK KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI DI DITTIPIDKOR BARESKRIM POLRI)

Authors

  • Wira Satya Widyatmoko Fakultas Hukum Universitas Nasional Program Studi Magister Hukum, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.30737/dhm.v8i2.7256

Abstract

bstrak
Penelitian ini membahas urgensi pengaturan penyitaan aset tanpa
pemidanaan (Non Conviction Based/NCB Asset Forfeiture) oleh Penyidik
Kepolisian Republik Indonesia dalam rangka pengembalian kerugian negara
akibat tindak pidana korupsi. Meskipun sistem hukum di Indonesia telah
memiliki dasar pelaksanaan perampasan aset, mekanisme yang ada dinilai
belum memadai untuk menjawab kompleksitas kejahatan korupsi modern.
Penelitian ini menyoroti perlunya pembaruan hukum melalui pengesahan
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset serta revisi terhadap UndangUndang Tindak Pidana Korupsi guna mengadopsi pendekatan "follow the
money" yang lebih efektif. Selain itu, penelitian ini juga menegaskan
pentingnya peran Penyidik Polri dalam menjalankan penyitaan aset
berdasarkan ketentuan hukum dan pedoman internal agar proses berjalan
prosedural dan profesional. Hasil penelitian merekomendasikan percepatan
pengesahan RUU Perampasan Aset serta penguatan kebijakan penegakan
hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga
pada pemulihan aset negara. Dengan demikian, konsep NCB Asset Forfeiture
diharapkan dapat menjadi instrumen strategis dalam pemberantasan korupsi
di Indonesia.
Kata Kunci: penyitaan aset; Non Conviction Based Forfeiture; korupsi;
pengembalian kerugian negara; RUU Perampasan Aset

Downloads

Published

21-12-2025

Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

How to Cite

PENYITAAN ASET OLEH PENYIDIK KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI DI DITTIPIDKOR BARESKRIM POLRI). (2025). Dinamika Hukum & Masyarakat, 8(2), 150-171. https://doi.org/10.30737/dhm.v8i2.7256