PEMAKZULAN WAKIL PRESIDEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA INDONESIA DAN PERBANDINGAN KONSTITUSIONAL

Authors

  • Ilma Lailia Yusvida Fakultas Hukum Universitas Kadiri

DOI:

https://doi.org/10.30737/dhm.v8i2.7427

Abstract

Pemakzulan (impeachment) merupakan mekanisme konstitusional yang
dirancang untuk menjaga prinsip akuntabilitas dan supremasi hukum dalam sistem
pemerintahan presidensial. Indonesia sebagai negara yang menganut sistem
presidensial pasca-amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 telah mengatur prosedur pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden
secara lebih sistematis melalui Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945.
Pengaturan tersebut menempatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah
Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai aktor utama
dalam proses pemakzulan yang memadukan dimensi hukum dan politik. Tulisan ini
bertujuan untuk menganalisis proses pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden di
Indonesia, dengan penekanan pada kedudukan konstitusional Wakil Presiden serta
mekanisme pemakzulannya dalam kerangka negara hukum demokratis. Penelitian
ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan
perundang-undangan dan pendekatan perbandingan hukum, khususnya dengan
sistem pemakzulan di Amerika Serikat dan Filipina sebagai negara yang sama-sama
menganut sistem pemerintahan presidensial. Hasil kajian menunjukkan bahwa
meskipun Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk memeriksa dan
memutus pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau
Wakil Presiden secara final dan mengikat, pelaksanaan pemberhentian tetap
bergantung pada keputusan politik MPR. Kondisi ini menimbulkan problematika
konstitusional karena membuka ruang dominasi pertimbangan politik atas putusan
hukum, sehingga berpotensi melemahkan prinsip supremasi hukum. Oleh karena
itu, diperlukan penguatan desain normatif dan etika ketatanegaraan agar mekanisme
pemakzulan benar-benar berfungsi sebagai instrumen hukum konstitusional, bukan
semata alat politik.
Kata Kunci : Wakil Presiden, Pemakzulan, Mahkamah Konstitusi, UUD 1945,
Impeachment

Downloads

Published

02-12-2025

Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

How to Cite

PEMAKZULAN WAKIL PRESIDEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA INDONESIA DAN PERBANDINGAN KONSTITUSIONAL. (2025). Dinamika Hukum & Masyarakat, 8(2), 172-184. https://doi.org/10.30737/dhm.v8i2.7427