URGENSI REFORMASI HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA: PASCA SEMA NO. 2 TAHUN 2023

Authors

  • Aufa Fajrul Hikmah Fakultas Hukum Universitas Kadiri

DOI:

https://doi.org/10.30737/dhm.v8i2.7447

Abstract

ABSTRAK
Perkawinan beda agama merupakan isu hukum yang terus menimbulkan
kontroversi di Indonesia karena belum adanya pengaturan yang tegas dalam sistem
hukum nasional. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan
perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tidak secara
eksplisit mengatur perkawinan beda agama, sementara Pasal 35 huruf a UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan justru
membuka celah pengakuan administratif terhadapnya. Dualisme norma ini
menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama ketika praktik perkawinan beda
agama tetap berlangsung baik melalui jalur peradilan maupun pencatatan sipil.
Terbitnya SEMA No. 2 Tahun 2023 menunjukkan sikap Mahkamah Agung yang
memperkuat ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, yakni bahwa perkawinan
hanya sah jika sesuai dengan hukum agama masing-masing. Namun, sifat SEMA
yang hanya berupa pedoman internal bagi hakim tidak dapat menggantikan
kebutuhan akan norma yang jelas dalam undang-undang. Oleh karena itu, urgensi
pembentukan aturan baru mengenai perkawinan beda agama menjadi tidak
terelakkan untuk menciptakan kepastian hukum, mengharmonisasi peraturan
perundang-undangan, serta menjamin perlindungan hak-hak warga negara dalam
kerangka negara hukum Pancasila.
Kata Kunci : Perkawinan beda agama, SEMA No. 2 Tahun 2023, reformasi
hukum, kepastian hukum

Downloads

Published

10-12-2025

Deprecated: json_decode(): Passing null to parameter #1 ($json) of type string is deprecated in /home/ojs.unik-kediri.ac.id/public_html/plugins/generic/citations/CitationsPlugin.php on line 68

How to Cite

URGENSI REFORMASI HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA: PASCA SEMA NO. 2 TAHUN 2023. (2025). Dinamika Hukum & Masyarakat, 8(2), 185-201. https://doi.org/10.30737/dhm.v8i2.7447