BATASAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS PADA KEBENARAN FORMAL DALAM PELAPORAN PEMILIK MANFAAT KORPORASI

Authors

  • Achmad Imadil Bilad UNIVERSITAS GRESIK

DOI:

https://doi.org/10.30737/dhm.v9i1.7617

Abstract

Transparansi kepemilikan korporasi merupakan instrumen penting dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Dalam konteks tersebut, Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 mengatur kewajiban pengungkapan dan pelaporan pemilik manfaat (beneficial owner) korporasi, dengan menempatkan notaris sebagai salah satu pihak yang dapat menyampaikan informasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum. Namun, pengaturan ini belum memberikan kejelasan mengenai batasan tanggung jawab hukum notaris, sementara Undang-Undang Jabatan Notaris menegaskan tanggung jawab notaris atas setiap akta yang dibuatnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Hasil penelitian menunjukkan kewajiban notaris dalam pelaporan pemilik manfaat bersifat administratif, yakni sebatas membantu penyampaian informasi berdasarkan keterangan formal yang diberikan oleh pendiri atau pengurus korporasi berdasarkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa. Adapun tanggung jawab notaris dibatasi pada kebenaran formil, sedangkan kebenaran materiil atas informasi pemilik manfaat tetap menjadi tanggung jawab korporasi. Dengan demikian, diperlukan kejelasan pengaturan guna menjamin kepastian hukum bagi notaris dalam menjalankan jabatannya. 

Downloads

Published

15-05-2026

How to Cite

BATASAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS PADA KEBENARAN FORMAL DALAM PELAPORAN PEMILIK MANFAAT KORPORASI. (2026). Dinamika Hukum & Masyarakat, 9(1), 1-13. https://doi.org/10.30737/dhm.v9i1.7617