KAJIAN NORMATIF KESEPAKATAN PERDAMAIAN DALAM GUGATAN SEDERHANA BERDASARKAN ASAS KEADILAN RESTORATIF
DOI:
https://doi.org/10.30737/dhm.v9i1.7618Abstract
Penelitian ini mengevaluasi konstruksi normatif penyelesaian perdamaian dalam mekanisme gugatan sederhana di Indonesia, yang dibingkai berdasarkan prinsip keadilan restoratif dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2015 jo. PERMA No. 4 Tahun 2019. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, penelitian ini mengidentifikasi adanya kesenjangan yang signifikan antara kepastian formal-prosedural dan keadilan substantif. Meskipun PERMA memberikan landasan eksekutorial yang kuat melalui Akta Perdamaian, efektivitasnya terhambat oleh mandat ganda hakim tunggal yang bertindak sebagai mediator sekaligus adjudikator, yang berisiko menimbulkan bias substantif dan pemaksaan secara implisit. Data empiris menunjukkan sebuah paradoks: prioritas pada durasi penyelesaian 25 hari yang kaku sering kali menurunkan kualitas rekonsiliasi, dibuktikan dengan tingginya tingkat eksekusi paksa (65%) dan rendahnya tingkat kepatuhan sukarela. Selain itu, tingginya biaya eksekusi dibandingkan dengan nilai gugatan menciptakan hambatan bagi pencari keadilan berpenghasilan rendah. Studi ini menyimpulkan bahwa reformasi normatif sangat penting, khususnya melalui pemisahan peran yudisial dan mediasi, pelibatan wajib mediator komunitas bersertifikat, serta penerapan pemantauan pasca-penyelesaian. Langkah-langkah ini krusial untuk mengubah paradigma dari sekadar formalitas prosedural menjadi dialog transformatif yang memulihkan hubungan hukum dan menjamin aksesibilitas inklusif dalam peradilan Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





