PEMBERLAKUAN SANKSI PIDANA MINIMUM KHUSUS BAGI PELAKU PENGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA
DOI:
https://doi.org/10.30737/dhm.v9i1.7622Abstract
Tindak pidana narkotika sendiri adalah tindak pidana khusus yang diatur diluar Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindak Pidana Narkotika juga merupakan
sebuah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime, alasannya adalah semakin
tinggi dan merajalelanya kejahatan ini dan juga kejahatan ini menyebabkan begitu
banyak korban. Ancaman pidana minimal khusus adalah ancaman pidana dengan
adanya pembatasan tehadap masa hukuman minimum dengan waktu tertentu dimana
pidana minimum khusus ini hanya terdapat di dalam perundang-undangan tertentu
saja yang berada pada luar KUHPidana. Tujuan dari penelitian ini adalah pengaturan
hukum dalam permasalahan pidana minimum khusus yang diberlakukan pada pelaku
tindak pidana narkotika yang mengulangi perbuatannya dan Mengetahui dan meneliti
pertimbangan majelis hakim dalam perkara tersebut dalam kaitannya terhadap
pemberlakuan sanksi pidana minimum khusus bagi pelaku pengulangan tindak
pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif
dan menggunakan pendekatan normatif dalam mengkaji permasalahan. Data
dikumpulkan dengan menggunakan metode kualitatif.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





