GIG ECONOMY TANPA PAYUNG HUKUM KERENTANAN DRIVER SHOPEE FOOD DI BALIK LAYAR DIGITAL
DOI:
https://doi.org/10.30737/dhm.v9i1.7623Abstract
Praktik gig economy pada platform digital Shopee Food menimbulkan ketidakpastian
hukum bagi kurir yang ditempatkan sebagai mitra non-karyawan, khususnya terkait
perlindungan hukum dan tanggung jawab atas risiko kecelakaan kerja. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi kurir Shopee Food
berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta
mengkaji tanggung jawab hukum platform Shopee Food terhadap kecelakaan kerja yang
dialami kurir dalam sistem kemitraan. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: (1)
bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi kurir Shopee Food dalam praktik gig economy
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan (2) bagaimana tanggung
jawab hukum Shopee Food terhadap risiko kecelakaan kerja dalam hubungan kemitraan.
Ruang lingkup penelitian dibatasi pada analisis normatif dengan metode penelitian yuridis
normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan
konseptual (conceptual approach), serta studi kasus terhadap putusan pengadilan yang
relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap kurir Shopee
Food masih bersifat minimal karena status sebagai mitra tidak memberikan akses penuh
terhadap jaminan kecelakaan kerja, sementara tanggung jawab hukum platform cenderung
terbatas pada ketentuan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga diperlukan pembentukan regulasi khusus
yang secara tegas mengatur perlindungan dan tanggung jawab hukum terhadap pekerja
platform digital.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





