ANALISIS SUBSTANCE OVER FORM DALAM MENGGUGAT LEGITIMASI BIAYA PADA ARENA SENGKETA PAJAK
DOI:
https://doi.org/10.30737/dhm.v9i1.7624Abstract
Pembayaran royalti seringkali menjadi topik hangat dalam perdebatan pajak karena
kemungkinannya disalahgunakan untuk menurunkan Penghasilan Kena Pajak
(PKP). Di sinilah prinsip substance over form yang tercantum dalam Pasal 4 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (KUP) sangat penting untuk mengevaluasi substansi ekonomi dari
transaksi yang ada di balik wujud formalnya. Tulisan ini memiliki tujuan untuk
menjawab dua pertanyaan normatif: (1) Bagaimana penerapan prinsip substance
over form dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang KUP berpengaruh terhadap
pembuktian biaya royalti sebagai pengurang PKP dalam penyelesaian sengketa
pajak di Pengadilan Pajak? (2) Apakah ketentuan normatif dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis dan Tarif Pajak Penghasilan atas
Royalti sudah cukup mengakomodasi prinsip substance over form untuk mencegah
penyalahgunaan biaya royalti dalam pembuktian sengketa pajak, sebagaimana
diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang KUP? Metode yang digunakan
adalah yuridis normatif dengan pendekatan statutori dan konseptual melalui analisis
atas dokumen hukum utama (UU KUP, PMK 213/PMK.03/2016) serta keputusan
Pengadilan Pajak yang relevan. Hasil dari analisis menunjukkan bahwa prinsip
substance over form dapat secara efektif meniadakan pengakuan atas biaya royalti
yang tidak nyata, meskipun PMK 213/PMK.03/2016 masih memerlukan penguatan
dalam hal sanksi administratif untuk memastikan penerapan yang konsisten.
Kesimpulan dari makalah ini menegaskan bahwa perlu adanya penguatan
interpretasi normatif dari prinsip ini guna mencapai keadilan perpajakan, sambil
menyarankan revisi terhadap PMK untuk menambahkan kriteria terkait substansi
ekonomi royalti dan pelatihan untuk hakim pajak.
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





