KONSTRUKSI TANGGUNG JAWAB HUKUM PLATFORM TIKTOK SHOP DAN PELAKU USAHA THRIFT DALAM PRAKTIK LIVE SELLING PERSPEKTIF HUKUM BISNIS INDONESIA

Authors

  • Feni Aryani Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bima
  • Hanifah Muthiah Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bima
  • Intisari Haryanti Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bima

DOI:

https://doi.org/10.30737/dhm.v9i1.7625

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi tanggung jawab hukum antara
pelaku usaha thrift dan platform TikTok Shop dalam praktik live selling
berdasarkan perspektif hukum bisnis Indonesia. Isu ini penting dikaji karena social
commerce mempertemukan promosi, interaksi real-time, dan transaksi elektronik
dalam satu ekosistem digital, tetapi belum diikuti pembagian tanggung jawab yang
tegas ketika konsumen dirugikan akibat ketidaksesuaian informasi, cacat barang,
atau sengketa pengembalian. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif
dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan
pendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara
kualitatif untuk menilai norma, doktrin, dan praktik yang relevan. Hasil penelitian
menunjukkan tiga temuan utama. Pertama, live selling thrift masih menyisakan
asimetri informasi karena visualisasi siaran langsung tidak selalu mampu
menggambarkan kondisi riil barang bekas secara utuh kepada konsumen. Kedua,
terdapat ambiguitas pembagian tanggung jawab antara seller dan platform,
meskipun platform memiliki peran aktif dalam arsitektur transaksi digital. Ketiga,
transaksi sangat ditopang oleh kepercayaan digital yang memengaruhi keputusan
beli konsumen. Penelitian ini menyimpulkan bahwa model tanggung jawab yang
paling tepat adalah layered liability, yaitu primary liability pada pelaku usaha serta
duty of care dan conditional co-liability pada platform berdasarkan tingkat
keterlibatannya dalam transaksi. Implikasinya, diperlukan standar enhanced
disclosure dan pembaruan regulasi social commerce yang lebih adaptif terhadap
perlindungan konsumen.

Downloads

Published

15-05-2026

How to Cite

KONSTRUKSI TANGGUNG JAWAB HUKUM PLATFORM TIKTOK SHOP DAN PELAKU USAHA THRIFT DALAM PRAKTIK LIVE SELLING PERSPEKTIF HUKUM BISNIS INDONESIA. (2026). Dinamika Hukum & Masyarakat, 9(1), 113-121. https://doi.org/10.30737/dhm.v9i1.7625