KEMANDIRIAN KEKUASAAN KEHAKIMAN DAN TANTANGAN INDEPENDENSI PERADILAN DI INDONESIA

Authors

  • La Ode Muhammad Taufiq Afoeli Fakultas Hukum, Universitas Halu Oleo, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30737/dhm.v9i1.7634

Abstract

Kemandirian kekuasaan kehakiman merupakan prinsip mendasar dalam suatu negara hukum yang
bertujuan untuk menjamin peradilan yang adil, tidak memihak, dan independen. Dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia, kemandirian kekuasaan kehakiman diperkuat secara signifikan setelah era
reformasi melalui amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
penerapan sistem satu atap di bawah Mahkamah Agung, serta pembentukan Mahkamah Konstitusi
dan Komisi Yudisial sebagai bagian dari reformasi institusi peradilan. Namun, dalam praktiknya,
kemandirian kekuasaan kehakiman masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk campur tangan
dari cabang kekuasaan lain, rendahnya integritas aparat penegak hukum/peradilan, lemahnya
pengawasan, serta ketidakseimbangan antara kemandirian dan akuntabilitas di dalam institusi
peradilan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk kemandirian kekuasaan kehakiman dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia dan implementasinya dalam struktur peradilan nasional. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan mengkaji peraturan
perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan sumber hukum relevan lainnya, yang kemudian
dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif-analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, secara normatif, kemandirian kekuasaan kehakiman di
Indonesia telah memperoleh landasan konstitusional yang kuat; namun, implementasinya masih
menghadapi tantangan struktural dan kultural yang memengaruhi efektivitas penegakan hukum dan
keadilan. Oleh karena itu, penguatan integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas institusi peradilan
sangat diperlukan untuk mewujudkan sistem peradilan yang mandiri, profesional, dan berorientasi
pada keadilan.
Kata Kunci : Kekuasaan Kehakiman, Indepedensi, Peradilan

Downloads

Published

15-05-2026

How to Cite

KEMANDIRIAN KEKUASAAN KEHAKIMAN DAN TANTANGAN INDEPENDENSI PERADILAN DI INDONESIA. (2026). Dinamika Hukum & Masyarakat, 9(1), 122-131. https://doi.org/10.30737/dhm.v9i1.7634