PENGGUNAAN ILEGAL KARTU KREDIT (CARDING) DITINJAU DARI UU NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DOI:
https://doi.org/10.30737/dhm.v1i2.849Abstract
Abstrak Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat memberikan dampak negatif bagi masyarakat di seluruh dunia salah satunya dengan semakin banyaknya kasus cyber crime atau kejahatan komputer. Cyber crime memiliki beberapa jenis kejahatan salah satunya yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah kejahatan carding atau penggunaan ilegal kartu kredit. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab kejahatan carding dan penerapan hukum terhadap kejahatan carding ditinjau dalam perspektif UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penulisan skripsi ini menggunakan metodelogi penelitian hukum normatif dan studi kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder maupun tersier dengan mengkaji perundang-undangan, contoh kasus dan asas hukumnya. Faktor-faktor yang meyebabkan terjadinya kejahatan carding dibagi menjadi dua yaitu faktor internal dan eksternal. Cyber crime telah dibuatkan undang-undang khusus oleh pemerintah yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menurut asas hukum yaitu lex specialis derogate legi generali sudah dapat menjerat para pelaku dari kejahatan carding namun pada kenyataannya tidak sedikit yang masih menggunakan ketentuan umum daripada ketentuan khusus. Kata Kunci : Cyber Crime, Carding, Penerapan Hukum.References
Daftar Pustaka
I. Pengaturan Perundang-Undangan
Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik
II. Buku
Hartoyo. 2007. Budaya Hukum dalam Implementasi Kebijakan Pemerintah
terhadap Persyaratan Pengelolaan Apotik di Kota, eprints.undip.ac.id.
Manan, Bagir. 2004. Hukum Positif Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press.
MD, Mahfud. 2000. Politik Hukum Nasional. Bandung: Alumni.
Putusan No. 1193/Pid/B/2013/PN.Jkt.Sel.
Ramli, Ahmad. 2014. Cyber Law dan HAKI dalam System Hukum Indonesia.
Bandung: Rafika Aditama.
Suhariyanto, Budi. 2014. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime).
Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soesilo, R. 1995. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta KomentarKomentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politea.
Wahid, Abdul dan Mohammad Labib. 2005. Kejahatan Mayantara (Cybercrime).
Bandung: PT Refika Aditama.
Widodo. 2013. Aspek Hukum Pidana Kejahatan Mayantara. Yogyakarta: Aswaja
Pressindo.
III. Jurnal
Agustina, Shinta. 2015. “Implementasi Asas Lex Spesialis Derogat Legi Generalis
Dalam Sistem Peradilan Pidanaâ€. Jurnal Implementasi Asas Lex
Spesialis Derogat Legi Generalis, Jilid.4, No. 4.
Octaviany, Nurma. 2018. Skripsi : “Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak
Pidana Carding Dalam Kejahatan Cyber Crime. Jakarta: Universitas
Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
Situmorang, Elvi Lestari. 2014. Kajian Yuridis Pembuktian Kejahatan Mayantara
(Cybercrime) Dalam Lingkup Transnasional. Medan: Universitas
Sumatera Utara.
Zuraida, Mehda. 2015. “Credit Card Fraud (Carding) dan Dampaknya Terhadap
Perdagangan Luar Negeri Indonesiaâ€. Jurnal Analisis Hubungan
Internasional, Vol. 4 No. 1.
IV. Internet
Alifia Chesania, “Digital Money : Peluang dan Tantangan bagi Bisnis
Perbankanâ€,https://www.kompasiana.com/chesarina13/5a0201daa4b0
fb7663e2/digital-money-peluang-dan-tantangan-bagi-bisnisperbankan?page=all , diakses pada tanggal 7 April 2019, Pukul 15:58
WIB.
Filza Atika, “Penegakan Hukum di Indonesiaâ€,
https://filzaatikaa.blogspot.com/2012/03/penegakan-hukum.html,
diakses tanggal 29 Mei 2019, Pukul 15.15 WIB.
Indra Guntur P.W, “Cybercrime Cardingâ€,
http://cybercarding2.blogspot.com/2013/04/vbehaviorurldefaultvmlo_5470.html, diakses pada tanggal 7 April
, Pukul 15:58 WIB.
Kusnu Goesniadhie, “Harmonisasi Hukum dan Moralitas Bisnis Perbankanâ€,
https://kgsc.wordpress.com/harmonization-of-law/, diakses pada
tanggal 29 Mei 2019, Pukul 15.35 WIB.
Teguh Arifiyadi, Pemberantasan cybercrime dengan KUHP dalam
www.depkominfo.go.id, diakses pada 24 Mei 2019, Pukul 00:29 WIB.