PERLINDUNGAN HUKUM HAK MEREK PRODUK KRIPIK JAMUR KRISPY FCK DI KEDIRI
DOI:
https://doi.org/10.30737/dhm.v1i2.851Abstract
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mentengahui bentuk perlindungan hukum terhadap merek dagang keripik jamur krispy FCK jika terjadi sengketa merek konsumen, dan untuk mengetahui mekanisme penyelesaian apabila terjadi sengketa. Jenis penelitian ini menggunakan system normatif empiris, sedangkan sumber data primer ini diperoleh dari media berupa Undang-Undang Hak Cipta, Hak Paten, Hak merek, buku, jurnal yang dipublikasikan maupun yang tidak dipublikasikan secara umum. Sumber data sekunder ini diambil secara langsung dari penelitian yang berupa hasil wawancara. Metode pengumpulan data yang digunakan ini adalah hasil study kepustakaan. Adapun dengan adanya penelitian ini memperlihatkan bahwa berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Hak Merek, pemegang hak merek dapat berupaya melakukan perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 terhadap pelaku pelanggaran hak merek. Sedangkan upaya penyelesaian hukum jika terjadi senketa terhadp merek prodek jamuf FCK dengan melalui jalur litigasi atau nonlitigasi. Upaya tersebut menghasilkan keputusan yakni melalui mediasi serta pembayaran royalty. Kay word: Hak Merek, sengketa, HaKIReferences
Daftar Pustaka
Abdulkadir M., 1994, Hukum Harta Kekayaan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
DJKI. 2016. Sejarah Perkembangan Perlindungan Kekayaan Intelektual.
Onlinewww.dgip.go.id/sejarah-perkembangan-perlindungan-kekayaanintelektual-ki, di akses pada tanggal 23 juni 2019, pukul 0.18
Dwi Agustin Kurniasih,2009, Perlindungan Hukum Pemilik Merek Terdaftar dari
Perbuatan Passing Off (Pemboncengan Reputasi) Bagian II Volume IV,
Dirjen HaKI.
Haryani, I., 2010, Prosedur Mengurus HAKI Yang Benar, Pustaka Yustisia,
Yogyakarta.
Heriyanto.D. 2017. Perlindungan Hukum Atas Hak Merek (Study Kasus Merek
Spesial Sambal “SS†dalam Sengketa Passing Off) Skripsi Universitas
Muhammadiyah Surakarta. Surakarta.
Jisia, Mamahit,â€Perlindungan Hukum Atas Merek dalam Perdagangan Barang dan
Jasa,â€Lex Privatum , Vol.I/No.3 (Juli, 2013), hal 90-91.
Miru A.,2007, Hukum Merek : Cara Mudah Mempelajari Undang-Undang Merek,
, PT Raja Grafindo Persada,Jakarta.
Undang-Undang Hak Merek Nomor 20 Tahun 2016 pasal 1.