Main Article Content
Abstract
Kegiatan pengabdian masyarakat yang bertema “Peran Hukum Dalam Penyelesaian Konflik Sosial Di Masyarakat Multikultural Di Kampung Pancasila Kelurahan Pakelan Kota Kediri” dilaksanakan sebagai upaya memberikan edukasi dan penguatan kapasitas masyarakat dalam memahami serta menerapkan hukum dalam kehidupan sosial yang majemuk. Kampung Pancasila Kelurahan Pakelan Kota Kediri merupakan wilayah dengan latar belakang masyarakat yang beragam, baik dari segi etnis, agama, maupun budaya, sehingga memiliki potensi konflik yang cukup tinggi apabila tidak dikelola dengan bijaksana. Pengabdian ini dilaksanakan melalui beberapa metode, antara lain penyuluhan hukum, diskusi kelompok terarah (FGD), simulasi mediasi konflik, dan distribusi buku saku hukum. Melalui kegiatan ini, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya peran hukum, baik hukum negara maupun hukum adat, dalam mencegah dan menyelesaikan konflik sosial. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki antusiasme tinggi terhadap materi yang disampaikan. Mereka menyadari pentingnya dialog dan mediasi dalam menyelesaikan konflik, serta pentingnya peran tokoh masyarakat dan lembaga adat sebagai penjaga keseimbangan sosial. Kegiatan ini juga mendorong terbentuknya kesadaran hukum yang lebih baik di tengah masyarakat kampung. Secara umum, kegiatan pengabdian ini memberikan dampak positif dalam meningkatkan pengetahuan dan sikap masyarakat terhadap penyelesaian konflik secara damai dan berkeadilan. Diharapkan kegiatan ini dapat berkelanjutan dan menjadi model edukasi hukum di masyarakat multikultural lainnya
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2025 Gentur Cahyo Setiono, Totok Minto Leksono, Serlyna Margareta, Iput Setiawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with JAIM : Jurnal Abdi Masyarakat agree to the following terms:
1. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
2. Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
3. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
How to Cite
References
- Effendi, M. (2018). Penyelesaian Konflik Sosial di Masyarakat Multikultural: Studi Kasus di Beberapa Desa di Indonesia. Jurnal Sosial Politik, 7(2), 115-130.
- Komnas HAM. (2012). Panduan Praktis Penyelesaian Konflik Sosial Berbasis Hak Asasi Manusia. Jakarta: Komnas HAM RI.
- Nurjaya, I. N. (2011). Hukum Adat dalam Negara Hukum Indonesia: Menjawab Tantangan Modernitas dan Globalisasi. Jurnal Konstitusi, 8(3), 519-535
- Soekanto, S. (2007). Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
- Wahyuni, S. (2020). Peran Tokoh Adat dalam Penyelesaian Konflik Sosial: Studi di Komunitas Multikultural. Jurnal Hukum & Masyarakat, 12(1), 45–60.
References
Effendi, M. (2018). Penyelesaian Konflik Sosial di Masyarakat Multikultural: Studi Kasus di Beberapa Desa di Indonesia. Jurnal Sosial Politik, 7(2), 115-130.
Komnas HAM. (2012). Panduan Praktis Penyelesaian Konflik Sosial Berbasis Hak Asasi Manusia. Jakarta: Komnas HAM RI.
Nurjaya, I. N. (2011). Hukum Adat dalam Negara Hukum Indonesia: Menjawab Tantangan Modernitas dan Globalisasi. Jurnal Konstitusi, 8(3), 519-535
Soekanto, S. (2007). Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
Wahyuni, S. (2020). Peran Tokoh Adat dalam Penyelesaian Konflik Sosial: Studi di Komunitas Multikultural. Jurnal Hukum & Masyarakat, 12(1), 45–60.