Kupas Tuntas Kewajiban Perusahaan
DOI:
https://doi.org/10.30737/janka.v2i1.4360Abstract
Webinar dengan tema Perhitungan PPh 21 dan PPh 26 diharapkan dapat membantu peserta webinar untuk membedakan objek pajak dan non-objek pajak dan pihak wajib pajak dapat menggunakan atau mengklasifikasikan penggunaan tarif sesuai dengan Penghasilan Kena Pajak yang ada. Melalui acara ini, pihak akademika FEB UB dan Grant Thornton Indonesia menjelaskan bagaimana perhitungan PPh 21 sesuai panduan PER 16 tahun 2016 tentang pedoman perhitungan dan penyetoran PPh 21/26. Pihak akademika FEB UB lebih banyak menjelaskan mengenai perhitungan PPh 21, sedangkan Grant Thornton Indonesia lebih banyak menjelaskan mengenai PPh 26 dan tax treaty. Praktik tax treaty jarang dijelaskan melalui kegiatan perkuliahan biasa, sehingga Grant Thornton Indonesia menjelaskan secara rinci mengenai tata cara pemanfaatan tax treaty. Program pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan di Zoom Meeting pada tanggal 26 Oktober 2022.References
Grant Thornton Indonesia. 2022. About Us. Diakses pada 2 November 2022, dari
https://www.grantthornton.co.id/about-us/
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2008. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan
Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Jakarta: Kementerian
Keuangan Republik Indonesia.
Universitas Brawijaya. 2020. Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 59 Tahun 2020 Tentang
Rencana Induk Penelitian Universitas Brawijaya Tahun 2021—2025.
Resmi, Siti. 2019. Perpajakan Teori Dan Kasus Edisi 11 Buku 1. Jakarta: Salemba Empat.
Syahza, A. 2019. Dampak Nyata Pengabdian Perguruan Tinggi dalam Membangun Negeri. Unri
Conference Series: Community Engagement 1: 1-7.
Universitas Brawijaya. 2021. Buku Pedoman Akademik. Malang: Universitas Brawijaya.