STRATEGI PENYELESAIAN PERMASALAHAN KONSOLIDASI TANAH SUBAK SANGGULAN DI BALI

Authors

  • Made Yuda Indrawan SEKOLAH TINGGI PERTANAHAN NASIONAL
  • Westi Utami SEKOLAH TINGGI PERTANAHAN NASIONAL

DOI:

https://doi.org/10.30737/mediasosian.v6i1.2328

Abstract

Abstrak

Program Konsolidasi Tanah (KT) yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan mulai digalakkan pemerintah di tahun 1980-an. Dalam implementasinya, program KT tidak semua mengalami keberhasilan sehingga masih menyisakan permasalahan sebagaimana yang terjadi di Subak Sanggulan Desa Banjar Anyar, Kabupaten Tabanan, Bali. Mangkraknya pelaksanaan KT Subak Sanggulan mulai terjadi pada tahun 1987 dan dapat terselesaikan pada tahun 2019. Penelitian ini bertujuan mengkaji penyebab terjadinya permasalahan KT Subak Sanggulan serta mengkaji strategi yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan dalam penyelesaian KT. Metode penelitian dilakukan secara kualitatif dengan penyajian deskriptif. Penelitian kualitatif digunakan untuk menggali informasi mengenai faktor penyebab terjadinya permasalahan dan strategi yang diterapkan dalam penyelesaian permasalahan pada lokasi KT Subak Sanggulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan sosio-ekologi, permasalahan administratif dan permasalahan hak atas tanah merupakan penyebab mangkraknya KT Subak Sanggulan. Terbatasnya partisipasi masyarakat serta masih lemahnya regulasi yang mengatur tahapan pelaksanaan KT juga menjadi penyebab belum berhasilnya KT. Sebagai upaya menyelesaikan problematika tersebut maka strategi penyelesaian permasalahan dilakukan dengan menerapkan pendekatan yang lebih kooperatif, transparan, dan adil dengan melibatkan partisipasi aktif peserta KT.  Proses penyelesaian ini melibatkan beberapa stakeholder diantaranya peserta, pemerintah daerah, pemerintah desa, tokoh adat dan tokoh agama dalam membangun sinergi pelaksanaan penyelesaian permasalahan.

 

Kata Kunci: Konsolidasi Tanah; Partisipasi Masyarakat; Pertanahan

 

Abstract

The Land Consolidation Program (KT) which aims to improve environmental quality was initiated by the government in the 1980s. In its implementation the KT program is not all successful, so it still leaves problems as happened in Subak Sanggulan, Banjar Anyar Village, Tabanan Regency, Bali. The stalled implementation of the Subak Sanggulan KT began to occur in 1987 and could be resolved in 2019. This study aims to examine the causes of the Subak Sanggulan KT problems and the strategies carried out by the Tabanan Regency Land Office in resolving the KT. This research was conducted with a qualitative method with a descriptive presentation. Qualitative research is used to dig up information about the factors that cause problems and the strategies applied in solving problems that occur at the location of KT Subak Sanggulan. The results of the study indicate that socio-ecological problems, administrative problems and land rights issues are the causes of the stalling of KT Subak Sanggulan. The limited participation of the community as well as the weak regulations governing the stages of KT implementation are also the causes of the ineffectiveness of KT. As an effort to resolve these problems, the problem solving strategy is carried out by applying a more cooperative, transparent, and fair approach by involving the active participation of KT participants. This settlement process involves several stakeholders including participants, local governments, village governments, traditional leaders and religious leaders in building synergies in the implementation of problem solving.

 

Keywords: Land Consolidation; Community Participation; Land Issues

References

Andriani, H.S. 2020. Evaluasi Kegiatan Konsolidasi Tanah Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Di Desa Bejen Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional. Yogyakarta.

Bustomi, A, Barhamudin 2020, Konsolidasi Sebagai Alternatif Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Sarana Dan Fasilitas Umum, Solusi, 18 (1), 46-63

Candrakirana, I. 2014. Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Perkotaan di Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional. Yogyakarta.

Harisandi, L. 2015. Pola Penyelesaian Sengketa Antar Pemegang Hak “De Yure†Dengan “De Facto†Pada Lokasi Program Konsolidasi Tanah di Kota Mataram. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 3, 347-363.

https://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/217

Hasan, I. 2019. Analisis Penyelesaian Kasus Pertanahan Antara Masyarakat Dengan PT. Pertiwi Lestari Melalui Resettlement. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional. Yogyakarta.

Ilyanawari, RYA, Sihotang, S 2017, Konsolidasi Tanah Perkotaan Terhadap Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kota Bogor dan Kota Depok, Jurnal Ilmiah Living Law, 9 (2).

Ishak, M, Nurlida, I, Pujiwati, Y 2011, Konsolidasi Tanah: Studi Kasusu Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Mimbar Jurnal Sosial dan Pembangunan, XXVII (1), 87-96.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2019, Juni). Kementerian ATR/BPN Revitalisasi dan Aktivasi Pelaksanaan Konsolidasi Tanah di Bali. Diakses tanggal 19 Maret 2021 dari https://www.majalahagraria.today/berita-kementerian/kementerian-atr-bpn/17435/kementerian-atr-bpn-revitalisasi-dan-aktivasi-pelaksanaan-konsolidasi-tanah-di-bali/

Mantiri. M.M. (2013). Analisis Konflik Agraria di Pedesaan (Suatu Studi di Desa Lemoh Barat Kecamatan Tombariri). Jurnal Unsrat. 5 (1), 1-9. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/governance/article/view/1564

Manurung, S.H.R. (2017). Strategi Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru Dalam Meminimalisir Permasalahan Tumpang Tindih Sertifikat Tanah (Overlapping) di Kota Pekanbaru. JOM FOSIP, 4 (2), 1-15.

https://www.academia.edu/download/60937062/204136-strategi-badan-pertanahan-nasional-kota20191017-110243-1op1unj.pdf

Mulyanti, W, Pengaruh Konsolidasi Lahan Perkotaan Terhadap Harga Tanah di Ringintelu, Kelurahan Kalipancur - Kota Semarang, Jurnal Pembangunan Wilayah dan Kota, 11 (1), 63-75.

Muspawi, M. (2014). Manajemen Konflik (Upaya Penyelesaian Konflik Dalam Organisasi). Jurnal Penelitian Universitas Jambi Seri Humaniora, 16 (2), 41-46.

https://www.academia.edu/download/60775838/43447-ID-manajemen-konflik-upaya-penyelesaian-konflik-dalam-organisasi20191002-130195-1l11zhe.pdf

Novianto, E. (2019). Manajemen Strategis. Deepublish. Yogyakarta.

Nur, S.W. (2020). Merancang Penyelesaian Konflik Konsolidasi Tanah By Pass di Kota Bukittinggi. Jurnal Moderat Universitas Padjadjaran Bandung, 6, 43-63.

https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/moderat/article/view/3255

Ramadhona, A 2017, Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Perkotaan Untuk Pembangunan Jalan By Pass Di Kota Bukittinggi, Jurnal Cendekia Hukum, 3 (1), 73-84

Sitorus, O. (2015). Konsolidasi Tanah, Tata Ruang dan Ketahanan Nasional. Yogyakarta: STPN Press.

Sugiyono. (2010). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: PT Alfabeta.

Susanto, B. (2014). Kepastian Hukum Sertipikat Hak Atas Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. DIH Jurnal Ilmu Hukum, 10 (20), 76-82.

http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/dih/article/download/359/308

Utami, W, Hidayati, IN 2017, The Role of Community Participation and Spatial Data on Vertically Land Consolidation Program In Managing Slum Area, Proceeding International Conference: Land Consolidation as an Instrument to Support Sustainable Spatial Planning © National Land College

Utami, W., & Nurasa, A. (2019). Modul Konsolidasi Tanah. Yogyakarta: Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional

Wongso, J. (2006). Strategi Revitalisasi Kawasan Pusat Kota Bukittinggi, E-Journal Universities Bung Hatta, 1-8,

https://www.academia.edu/download/31190968/ICCI2006S5PP20.pdf

Zulfikar, A. (2017). Upaya Penyelesaian Sengketa/Konflik Pertanahan. Lex Specialis Issue 21, 74-85. http://jih.unbari.ac.id/index.php/LEX_SPECIALIST/article/view/50

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1991 Konsolidasi Tanah. 7 Desember 1991.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2019 Konsolidasi Tanah. 27 Mei 2019. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 756. Jakarta

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 590/5648/Agr Petunjuk Teknis/ Pedoman Pelaksanaan Konsolidasi Pertanahan. 9 Oktober 1985.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional. (2020). Petunjuk Teknis Pelaksanaan Konsolidasi Tanah.

Downloads

PlumX Metrics

Published

03-04-2022

How to Cite

Indrawan, M. Y., & Utami, W. (2022). STRATEGI PENYELESAIAN PERMASALAHAN KONSOLIDASI TANAH SUBAK SANGGULAN DI BALI. Jurnal Mediasosian : Jurnal Ilmu Sosial Dan Administrasi Negara, 6(1), 17–34. https://doi.org/10.30737/mediasosian.v6i1.2328

Issue

Section

Articles