PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI ERA NEW NORMAL DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN PONOROGO
DOI:
https://doi.org/10.30737/mediasosian.v6i1.2384Abstract
Abstrak
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui penyelenggaraan pelayanan publik di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo di Era New Normal karena adanya wabah Covid-19, selain itu juga untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat Penyelenggaran Pelayanan Publik di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo di Era New Normal karena adanya wabah Covid-19. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Fokus pada penelitian ini terkait dengan lima dimensi yaitu Tangibel, Reliability, Responsiviness, Assurance, dan Emphaty. Hasil penelitian terkait Penyelengaraan Pelayanan Publik di Era New Normal di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo sudah baik tetapi masih jauh dari sempurna (100% ) karena masih adanya kekurangan disana-sini seperti kenyamanan, masih adanya keluhan dalam pelayanan dan lain-lain. Faktor pendukung Penyelenggaran Pelayanan Publik di Era New Normal ini yaitu semangat kerja pegawai, kekompakan dan pengabdian dari pegawai yang cukup tinggi. Sedangkat habatan dalam pelayanan ini adalah terbatasnya dukungan sumber daya yang ada seperti jumlah pegawai yang ada tidak sebanding dengan jumlah pelayanan yang dilakukan, kurangnya dukungan infrastruktur, sarana prasarana, sistem dan dana.
Â
Kata Kunci: Penyelenggaraan; Pelayanan Publik; Era New Normal
References
REFERENSI
Barata, A. A. (2003). Dasar-dasar pelayanan prima. Elex Media Komputindo.
Bupati Ponorogo. (2010). Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 32 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Bupati Ponorogo. (2011). Peraturan Darah Kabupaten Ponorogo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Bupati Ponorogo. (2017). Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 43 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Denhardt, J. V, & Denhardt, R. B. (2015). The new public service: Serving, not steering. Routledge.
Hardiyansyah, H. (2018). Kualitas Pelayanan Publik: Konsep, Dimensi, Indikator dan Implementasinya. Gava Media.
Islamy, M. I. (2006). Manajemen Perubahan di Sektor Publik. Universitas Brawijaya.
Kementerian Kesehatan RI. (2020). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/MENKES/328/2020 Tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.
Lijan Poltak Sinambela. (2008). Reformasi Pelayanan Publik, Teori, Kebijakan, dan Implementasi. Bumi Aksara.
Mahkamah Konstitusi. (2013). Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor. 18/PUU-XI/2013 tanggal 30 April 2013. https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_sidang_18 PUU 2013 adminduk - telah ucap 30 April 2013 _final.pdf
Menteri Dalam Negeri RI. (2019). Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI. (2003). Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Nergara Nomor: 63/KEP/M.PAN/7/2003, tentang: Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI. (2004). Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: KEP/25/M.PAN/2/2004, tentang: Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah.
Moenir, H. A. S. (2006). Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia, Jakarta, Bumi Aksara. Bumi Aksara.
Nurcholis, H. (2005). Teori&Praktik Pmrintahan&Otda (Rev). Gramedia Widiasarana Indonesia.
Presiden RI. (2018). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun.
Sukmaningsih, I. (2001). Persepsi Masyarakat Terhadap Pelayanan Umum. Jakarta, Pusat Penelitian Dan Pengembangan Badan Kepegawaian Negara.
Syafi’i, I. K. (2003). Sistem administrasi negara Republik Indonesia (SANRI). Bumi Aksara.
Tangkilisan, H. N. S. (2005). Manajemen publik. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Undang-Undang RI. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/28077/UU Nomor 25 Tahun 2009.pdf
Undang-Undang RI. (2013). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Wahab, S. A. (1999). Reformasi Pelayanan Publik: Kajian dari Perspektif Teori Governance. Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Pada Universitas Brawijaya, Malang.
Widodo, J. (2001). Good governance: telaah dari dimensi akuntabilitas dan kontrol birokrasi pada era desentralisasi dan otonomi daerah. Insan Cendekia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.