KEKUATAN PEMBUKTIAN NOTULA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERBATAS YANG MENGGUNAKAN TELEKONFRESI
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v5i1.2271Abstract
ABSTRAK
Â
Dengan berkembangnya teknologi komunikasi serta informatika saat ini, banyak aspek kehidupan manusia yang terpengaruh. Hal ini juga mempengaruhi pelaksanaan tugas seorang notaris. Notaris berwenang untuk memberikan pelayanan publik dalam bidang hukum kepada orang banyak dan seiring perkembangan zaman maka seorang notaris juga harus mampu mengimbangi pelayanannya dengan perkembangan teknologi komunikasi dan informatika dalam bentuk sarana media massa berbasis elektronik terkait dengan fungsi dan jabatannya sebagai seorang notaris. Tanggapan yang baik atas keberadaan perkembangan teknologi komunikasi dan informatika yang bertransformasi sangat besar sekarang semestinya diberikan oleh para pelaku usaha. Dalam menjalankan fungsinya sebagai seorang notaris wajib untuk memberikan pelayanan yang sigap, segera dan tidak rumit menjadi sebuah terobosan sistem digital. Media elektronik merupakan cara untuk menggabungkan kehendak dan tujuan pihak-pihak yang tidak bertemu secara langsung. Kondisi itu boleh dilaksanakan dengan beberapa bentuk yaitu dengan media telekonfersi, video konfrensi atau Zoom Cloud Meeting (ZCM). Kesemua cara tersebut merupakan sarana telekomunikasi jarak jauh yang menggunakan sistem pengolahan kesimpulan yang memiliki keakuratan memori pendataan yang sangat efektif dan efisien untuk dilakukan.
Â
Kata kunci :  Notaris, Penanggung Jawaban, Teknoogi Digital, Media Elektronik, Perseroan Terbatas
Â
Â
Â
Â
Â
References
DAFTAR PUSTAKA
I. Buku
A. Kohar, 1983, Notaris Dalam Praktek Hukum, Alumni, Bandung.
Abdul Ghofur Anshori, 2010, Perspektif Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta.
Ahmadimiru, 2011, Cyber Notary Dari Sudut Pandang Hukum Indonesia dan Pemberlakuan Cyber Notary di Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undang Jabatan Notaris, Makassar.
Anisitus Amanat, 1996, Pembahasan Undang-Undang Perseroan Terbatas, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Budi Agus Riswandi, 2008, Hukum dan Internet di Indonesia, UII Press, Yogyakarta.
Dominikus Rato, 2010, Filsafat Hukum Mencari : Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta.
Edmon Makarim, 2007, Pengantar Hukum Telematika, Raja Grafindo, Jakarta.
Edmon Makarim, 2013, Notaris dan Transaksi Elektronik, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
G.H.S. Lumban Tobing, 1983, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta.
Muhammad Abdul Kadir, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Muhammad Abdul Kadir, 1999, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
R. Subekti, 1999, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.
Riduan, 2006, Seluk Beluk dan Asas Hukum Perdata, Alumni, Badung.
Teguh Samudera, 1992, Hukum Pembuktian Dalam Acara Perdata, Alumni, Bandung.
Yahya Harahap, 2009, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta.
II. INTERNET
www.telkom.com/videoconferencing-ISDN-IP.html
III. JURNAL
Citra Widi Widiyawati, Akta Notaris Rapat Umum Pemegang Saham Melalui Telekonferens, Jurnal Repertorium Vol 3 No. 2.