EFEKTIVITAS SIDANG JARAK JAUH DENGAN TELECONFERENCE PADA SIDANG PERKARA PIDANA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v5i1.2276Abstract
ABSTRAK
           Dengan semakin berkembangnya zaman teknologi Teleconference maka banyak yang akan terjadi permasalahan di dalam persidangan peradilan pidana di Indonesia. Tujuan penelitian ini yaitu dengan cara mencari tau seberapa ekfektivitas sidang peradilan pidana diIndonesia. Karena ada dua sisi efek dari sidang peradilan ini. Efek sisi yang pertama itu tentang keuntungannya yaitu disaat masa kini Indonesia di landa Pandemi Covid-19, banyak persidangan yang terganggung dengan masalah ini, jadi sidang teleconference ini sangat efisien, waktu cepat, dan tidak berbiaya mahal dalam perjalanan sidangnnya. Di satu sisi lain juga sumber daya manusia di bidang teknologi beserta koneksi yang kurang memadai dan jika tidak terjadi Pandemi Covid-19 jelas sangat tidak efisien di karenakan masih belum ada diatur dalam undang – undang..
Â
Kata Kunci : Efektivitas, sidang peradilan, koneksi, pandemi
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana di Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta, 1993
Bagus Wyasa, “Hukum Sebagai Suatu Sistemâ€, Fikahati Aneska, Jakarta 2012
Ida Bagus Wyasa, P “Teori Hukum Dengan Prientasi Kebijakanâ€, Udayana University Press, Denpasar, 2016
Masyudi, H dan Sigid Suseno, “Sidang Virtualâ€, Kompas Penerbit buku, Jakarta, 2021.
Darmita Purwa, “Kamus Umum Bahasa Indonesiaâ€, Balai Pustaka, 1976
Sinta .,Dewi., Kajian Yuridis terhadap Keterangan Saksi melalui Audio Visual, 2012
Soekanto, Soerjono, “Penelitian Hukum Normatifâ€, Rajawali Pers, Jakarta,2009
Yahya, Achad “Kejagung: ada 176.912 Sidang Online Tipidum Selama Pandemi Covid-19â€
Jurnal :
Anggraeni Dewi, “Wabah pandemi Covid-19,Urgensi Pelaksanaan Sidang Secara Elektonikâ€, Buletin Hukum dan keadilan, Vol.4 No 1 tahun 2020
Aryantha, Wijaya “Kekuatan nilai kesaksian dalam perkara pidana melalui media visual teleconference’ Jurnal Kerta Wicara, Vol 09 Tahun 2020
Dewi Rahmaningsi Nugroho, S.Suteki “Membangun Budaya Hukum Persidangan Virtual (studi perkembangan sidang tindak pidana via telekonferensi)†Jurnal Pembangunan Hukum di Indonesia, Vol 2, No 3 Tahun 2020
Dian Edianto, Eko Soponyono, “Kebijakan hukum pidana dalam pemberian keterangan saksi melalui media teleconference di Indonesiaâ€, Jurnal Law Reform, Vol 11 tahun 2015
Junita Monica, Dini Fitriwati, “Efektivitas Pengunaan aplikasi zoom sebagai media pembelajaran online pada mahasiswa saat pandemi covid-19â€, Jurnal Ilmu Komunikasi, Vol 9 No 2 Tahun 2020
Norika, Fajriana “Teleconference dalam pemeriksaan perkara pidana di pengadilan†Badamai Law Jurnal, Vol 3 Tahun 2018
Nur, Akmal, “Legalitas persidangan daring di masa pandei covid-19 dalam pesperktif hukum pidana†Jurnal Inovasi Penelitian, Vol 1 No 6 Tahun 2020
Reminceloke, “Kedudukan Saksi Dalam Hukum Pidanaâ€, Jurnal Remincel Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Padang, Vol. 1, No 2
Swindy. A.J.Tintingon, “Kesaksian saksi melalui teleconference dalam persidangan di pengadilanâ€, Lex et Societatis, Vol 2 Tahun 2014
Perundang-undagan :
Perma Nomor 1 Tahun 2019, Pasal 1 ayat 2
Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-Undang No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Perma Nomor 1 Tahun 2019, Pasal 1 ayat 2
Internet:
https://kawanhukum.id/kondisi-hukum-indonesia/
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/23/14123961/tetap-gelar-sidang-di-tengah-pandemi-
https;//www.kongkow.com/blog/read/mengenal-jenisjenis-telekonferensi
https;//www.scribd.com/document/401554384/PENGERTIAN-TELECONFERENCE-docx
https://unindrax1eione.wordpress.com/jaringan-dan-telekomunikasi-3/teleconference/
https://www.pa-surabaya.go.id/Pemeriksaan-saksi-dengan-sidang-teleconference,