HAK MEWARIS ANAK PEREMPUAN BERSIFAT PATRILINEAL MENURUT HUKUM ADAT LIO DAN PERKEMBANGANNYA DI KABUPATEN ENDE
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v5i2.3052Abstract
ABSTRAK Dalam sistem pembagian warisan terhadap anak perempuan yang bersifat Patrilineal, memiliki keunikan tersendiri yakni yang berhak mendapat warisan hanyalah anak laki-laki saja, sedangkan bagi anak perempuan tidak mendapat warisan dari orang tuannya. Hal ini menjadi problem pada saat sekarang bagi kaum perempuan, seiring dengan perkembangan zaman yang sudah mulai pudar untuk mengakui keberadaan hukum adat. Akan tetapi, aturan hukum adat ini tetap diakui oleh tokoh adat dan fungsionaris adat sampai sekarang. Oleh sebab itu dibutuhkan analisis hukum yaitu untuk membandingkan antara hukum adat dengan hukum nasional yang telah ada sehingga hukum adat dan hukum positif tidak ada kesenjangan. Penelitian ini sudah banyak memiliki perbedaan dengan penelitian terdahulu terkait dengan system pembagian warisan yang bersifat patrilineal menurut hukum adat Lio di Kabupaten Ende. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris yaitu untuk mengkaji dan meneliti gejala social didalam masyarakat adat Lio terkait dengan sistem pembagian warisan yang bersifat patrilineal yang kemudian dianalisis secara yuridis. Dalam pembahasan dikemukakan bahwa hukum adat Lio di Kabupaten Ende tentang sistem pembagian warisan yang bersifat patrilineal yang berhak untuk mendapat warisan adalah anak laki-laki, sedangkan anak perempuan tidak mendapat hak warisan dari orang tuanya, hal ini yang merupakan suatu tradisi adat di Lio yang secara turun temurun yang diwariskan oleh leluhur dan dilaksanakan oleh masyarakat adat Lio di Kabupaten Ende sampai sekarang. Dengan adanya perkembangan zaman yang semakin modern hal ini menjadi suatu masalah dalam menyikapi permasalahan tersebut bahkan sudah terjadi permasalahan. Dalam data yang dikaji secara yuridis empiris diyakini oleh masyarakat sebagai hukum adat Lio di Kabupaten Ende. yaitu sejak nenek moyang mereka. Dengan perkembanganya zaman sekarang, maka timbul suatu perubahan social dalam masyarakat yakni dari beberapa faktor antara lain pendidikan, pengelaman rantauan,Teknologi Informasi, ekonomi dan apa lagi mereka sendiri sudah mengerti tentang segala aturan yang ada dalam hukum positif, maka sekarang pihak perempuan sangat mengharapkan agar dalam hal pembagian warisan harus tidak boleh terjadi lagi diskriminasi antara laki-laki dan perempuan atas pembagian harta warisan dari orang tuanya karena mereka juga sebagai ahli waris. Kata Kunci : Hak, Mewaris, Anak Perempuan, patrilineal dan PerkembanganyaDownloads
Published
31-07-2022
How to Cite
Minggu, K. (2022). HAK MEWARIS ANAK PEREMPUAN BERSIFAT PATRILINEAL MENURUT HUKUM ADAT LIO DAN PERKEMBANGANNYA DI KABUPATEN ENDE. Transparansi Hukum, 5(2). https://doi.org/10.30737/transparansi.v5i2.3052
Issue
Section
Articles