BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SEBAGAI PENGAWAS KINERJA KEPALA DESA DALAM MENYELENGGARAKAN PEMERINTAHAN DESA

Authors

  • Iswadi Purnama Fakultas Hukum Universitas Wiraraja

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v0i0.3665

Abstract

ABSTRAK Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat dianggap sebagai "parlemen"- nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Demi terselenggaranya cita-cita masyarakat desa yakni terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa yang mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat dibutuhkan sebuah badan atau lembaga yang dapat mengawasi seluruh pekerjaan rumah tangga dalam Pemerintahan Desa. Dengan adanya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa diharapkan dapat menjadi mediator dalam mewujudkan harapan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis badan permusyawaratan desa sebagai pengawas kinerja kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (normative law research) menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum. Pokok kajiannya adalah hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang belaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Sebagaimana fungsi dan tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa apabila dianalisis berdasarkan teori kewenangan, bahwa kewenangan yang dimiliki Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan kewenangan atributif yang artinya kewenangan yang secara cara yuridis telah dituangkan di dalam undang-undang. Oleh sebab itu sudah menjadi tugas dan fungsi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melakukan pengawasan baik itu terhadap pelaksanaan tugas Kepala Desa, wewenang Kepala Desa, dan kewajiban Kepala Desa. Karena perlu diketahui wewenang dan juga kewajiban Kepala Desa memiliki konsekuensi yuridis, yakni mendapatkan sanksi apabila tidak melaksanakan kewajiban, dan Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajiban.

Kata Kunci : Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kewenangan, Pemerintahan Desa

Downloads

PlumX Metrics

Published

18-11-2022

How to Cite

Purnama, I. (2022). BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SEBAGAI PENGAWAS KINERJA KEPALA DESA DALAM MENYELENGGARAKAN PEMERINTAHAN DESA. Transparansi Hukum. https://doi.org/10.30737/transparansi.v0i0.3665