KEDUDUKAN PENGACARA PRAKTEK PRA-UNDANGUNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT

Authors

  • Totok Minto Leksono Fakultas Hukum Universitas Kadiri

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v6i1.4221

Abstract

ABSTRAK Pengacara Praktek merupakan orang yang mewakili kliennya untuk melakukan tindakan hukum berdasarkan surat kuasa yang diberikan untuk pembelaan atau penuntutan pada acara persidangan di pengadilan atau beracara di pengadilan (litigasi). Dasar hukum pengacara praktek di Indonesia banyak ditemui dalam aturan-aturan hukum baik yang berupa undang-undang maupun peraturanperaturan lainnya, namun pengacara praktek belum mempunyai undang-undang tersendiri sebagaimana penegak hukum lainnya. Sebelum berlakunya UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, kebijakan hukum mengenai organisasi pengacara praktek di Indonesia sangat pluralistis. Berdasarkan segi wilayah kerja, sebelum berlakunya undang-undang advokat, pengacara praktek hanya terbatas pada wilayah Pengadilan Tinggi di mana ia diangkat. Berdasarkan segi pengangkatan, pengacara praktek diangkat oleh Ketua Pengadilan Tinggi di mana ia bertempat tinggal. Kata Kunci : Kebijakan Hukum, Pengacara Praktek, Advokat, Pengadilan.

Downloads

PlumX Metrics

Published

24-01-2023

How to Cite

Leksono, T. M. (2023). KEDUDUKAN PENGACARA PRAKTEK PRA-UNDANGUNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT. Transparansi Hukum, 6(1). https://doi.org/10.30737/transparansi.v6i1.4221