BENTUK PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA MAYANTARA
DOI:
https://doi.org/10.30737/transparansi.v6i1.4226Abstract
ABSTRAK Indonesia adalah salah satu negara yang terlibat dalam penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi, yang dibuktikan dengan banyaknya pengguna internet, bersamaan dengan majunya teknologi informasi di media komunikasi telah mengubah perilaku masyarakat pada peradaban global. Teknologi ini menyebabkan hubungan dunia menjadi dekat tanpa sekat dan tanpa batas (borderless). Seiring dengan perkembangan hukum pidana khususnya hukum pidana Indonesia, bagi pelaku tindak pidana mayantara dibebani pertanggung jawaban pidana layaknya perbuatan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pelaku dalam hukum pidana khususnya tidak pidana mayantara telah diatur oleh Undangundang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diatur dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 adalah “ajaran identifikasi†(doctrine of identification). Hal yang demikian ini dapat dibuktikkan dengan diterimanya bentuk pertanggungjawaban pidana termasuk korporasi (corporate criminal liability) dalam hal pelaku tindak pidana mayantara. Kata Kunci: pertanggungjawaban pidana, tindak pidana mayantaraDownloads
Published
24-01-2023
How to Cite
Makhali, I. (2023). BENTUK PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA MAYANTARA. Transparansi Hukum, 6(1). https://doi.org/10.30737/transparansi.v6i1.4226
Issue
Section
Articles