IMPLEMENTASI PASAL 6 AYAT (2) PERATURAN DAERAH KABUPATENTULUNGAGUNG TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN (Studi di Kabupaten Tulungagung)

Authors

  • Suharto Suharto Universitas Islam Kediri

DOI:

https://doi.org/10.30737/transparansi.v6i1.4228

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini membahas tentang penerapan peraturan zonasi atau jarak antara pasar tradisional dengan toko modern di Kabupaten Tulungagung akibat pesatnya penyebaran toko modern di wilayah Tulungagung. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan wawancara, observasi dan angket sebagai metode pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan peraturan zonasi antara pasar tradisional dan toko modern kurang efektif karena masih terdapat toko modern yang melanggar peraturan tersebut sedangkan kendala yang dihadapi pemerintah dalam menegakkan peraturan zonasi berasal dari beberapa pengelola toko modern.

Kata Kunci: implementasi, pasar tradisional, peraturan zonasi, toko modern

Downloads

PlumX Metrics

Published

24-01-2023

How to Cite

Suharto, S. (2023). IMPLEMENTASI PASAL 6 AYAT (2) PERATURAN DAERAH KABUPATENTULUNGAGUNG TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN (Studi di Kabupaten Tulungagung). Transparansi Hukum, 6(1). https://doi.org/10.30737/transparansi.v6i1.4228